BTM.CO.ID, BATAM – Jajaran Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri di Banyuwangi, Jawa Timur, serta menyelamatkan tiga orang calon PMI non-prosedural yang diduga akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal, Kamis (7/5/2026).
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat pada 27 April 2026.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Subdit 4 langsung melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap jaringan pelaku.
“Pada Selasa, 28 April 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tiga orang calon PMI di area Fitria Homestay, Kota Batam, sesaat setelah tiba dari Bandara Hang Nadim,” ujar Nona Pricillia.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui seluruh proses keberangkatan para korban dari daerah asal hingga tiba di Batam dikendalikan oleh jaringan yang berada di Jawa Timur.
Tiga korban yang berhasil diselamatkan yakni LF (33) asal Banyuwangi, serta dua warga Bondowoso berinisial L (42) dan RM (34).
“Para korban diduga akan diberangkatkan ke Malaysia secara non-prosedural tanpa dokumen pendukung yang sah sesuai aturan ketenagakerjaan,” jelasnya.
Berdasarkan pengembangan kasus, tim Opsnal Subdit 4 kemudian bergerak ke Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, untuk memburu pelaku utama.
Hasilnya, polisi berhasil menangkap dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri, yakni MA (49) dan B (47).
Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, tiga paspor milik korban, tiket pesawat atau boarding pass, uang tunai, serta kartu ATM yang digunakan dalam transaksi pengurusan calon PMI.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Kepri guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selain itu juga dijerat dengan ketentuan dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” tegas Nona.
Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap praktik TPPO dan pengiriman PMI secara non-prosedural demi melindungi keselamatan masyarakat.
Selain itu, Polda Kepri juga terus memperkuat sinergi bersama stakeholder terkait dalam upaya pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap jaringan pemberangkatan pekerja migran ilegal.
Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang maupun pemberangkatan PMI non-prosedural diminta segera melapor melalui Call Center 110 yang aktif 24 jam atau melalui aplikasi Polri Super Apps. (BTM/r)
