Setubuhi Anak Kandung Selama Bertahun-tahun, Pria di Kepri Ditangkap Polisi Dijerat 15 Tahun Penjara

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengungkap kasus memilukan terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Tersangka berinisial TR (49) ditangkap setelah terbukti melakukan aksi bejat tersebut terhadap anak kandungnya sendiri.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan kecurigaan mereka ke polisi. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Utama Ditreskrimum Polda Kepri pada Rabu (8/4/2026), didampingi Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic.

Berdasarkan hasil penyidikan, penderitaan korban dimulai sejak tahun 2018, sesaat setelah ibu kandungnya meninggal dunia. Tersangka TR membawa korban yang saat itu masih berusia 5 tahun beserta adiknya untuk tinggal di wilayah Tanjung Batu.

Aksi bejat tersangka dimulai dengan tindakan pencabulan pada rentang tahun 2020 hingga 2022 saat korban berusia 7 hingga 9 tahun. Persetubuhan pertama kali dilakukan oleh tersangka terhadap korban pada tahun 2022 di wilayah Tanjung Balai Karimun.

Pada awal tahun 2026, tersangka sempat menitipkan korban kepada neneknya di Meranti. Namun, pada akhir Februari 2026, TR menjemput kembali korban dengan dalih akan mengurus bantuan pemerintah di Karimun.

Alih-alih mengurus bantuan, itu hanyalah tipu muslihat tersangka untuk membawa korban ke Batam. Di sebuah lokasi di Batam, korban kemudian dieksploitasi secara seksual oleh ayah kandungnya hampir setiap hari hingga bulan Maret 2026.

Kasus ini akhirnya menemui titik terang pada 25 Maret 2026. Korban yang sudah tidak tahan mengirimkan pesan singkat kepada sepupunya dan menceritakan bahwa dirinya dipaksa melayani tersangka di Batam.

“Keluarga segera melakukan pencarian hingga ke Batam dan mendapati informasi korban telah dibawa ke Tanjungpinang. Kejadian persetubuhan terakhir dilaporkan terjadi pada 30 Maret 2026 di sebuah rumah kos,” ujar Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan modus operandi berupa janji memberikan uang jajan tambahan serta mengiming-imingi akan membelikan telepon seluler baru agar korban bungkam.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit ponsel Tecno Pop 5 LTE, pakaian korban, dan satu helai seprai bermotif ungu. Atas perbuatannya, TR dijerat Pasal 473 Ayat (4) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

Saat ini, Polda Kepri telah menitipkan korban ke rumah aman (*safe house*) yang difasilitasi oleh UPTD PPA Provinsi Kepri. Kepolisian juga merencanakan pemeriksaan psikologis guna memberikan pendampingan trauma healing bagi korban.

Kabid Humas Polda Kepri turut mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan potensi gangguan keamanan atau tindakan kriminal melalui Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps guna mendapatkan respon cepat dari pihak kepolisian. (Btm/r)

  • Bagikan
Exit mobile version