BTM.CO.ID, BATAM – Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang bersama tim gabungan Polda Kepri berhasil membongkar jaringan pencurian fasilitas umum yang dikenal dengan sebutan “rayap besi”. Jaringan ini diketahui beraksi mencuri kabel listrik, travo, hingga pagar pelabuhan di sejumlah wilayah Kota Batam.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Polresta Barelang, Senin (7/4/2026), dipimpin Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian, didampingi jajaran pejabat dari Polresta Barelang, Polsek Belakang Padang, serta Ditreskrimum Polda Kepri.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan berupa pencurian kabel listrik milik PLN di wilayah Batam. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan sejumlah pelaku.
Pada pengungkapan pertama, polisi menangkap pelaku berinisial RS (48) yang mencuri kabel listrik di kawasan Batu Batam Mas pada Jumat, 3 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Pelaku menjalankan aksinya dengan menggali tanah, menarik kabel menggunakan katrol, lalu memotong dan mengupasnya untuk diambil tembaga. Hasil curian kemudian dijual ke penampungan besi tua, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp16 juta.
Kasus lainnya terjadi di Pulau Kasu, Kecamatan Belakang Padang, dengan sasaran travo milik PLN. Lima pelaku yakni AH (30), PL (37), T (36), TA (33), serta dua penadah MYH (58) dan YAT (23) berhasil diamankan. Para pelaku mencuri travo dengan cara mengangkat unit dari bawah tiang listrik dan menjualnya ke penampungan. Nilai jual sekitar Rp14 juta, sementara kerugian ditaksir mencapai Rp35 juta.
Selain itu, polisi juga mengungkap pencurian pagar pelabuhan di Pulau Mongkol, Kelurahan Pemping. Tiga pelaku mencabut pipa besi pagar yang sudah rapuh, lalu mengangkutnya menggunakan speedboat untuk dijual. Dari aksi tersebut, pelaku hanya memperoleh Rp400 ribu, sementara kerugian korban mencapai Rp5 juta.
Dari pengungkapan ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa alat-alat yang digunakan dalam aksi pencurian, tembaga hasil curian, travo, pipa besi, hingga speedboat. Para pelaku diketahui telah berulang kali melakukan aksi serupa di berbagai lokasi di Batam.
Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian menyatakan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara Polda Kepri, Polresta Barelang, dan Polsek Belakang Padang.
“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi dan sinergitas antara Polda Kepri, Polresta Barelang, dan Polsek Belakang Padang dalam melakukan penyelidikan hingga penangkapan para pelaku,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku positif menggunakan narkoba yang menjadi salah satu faktor pendorong mereka melakukan tindak pidana.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g serta Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun dan 4 tahun penjara.
Polisi menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap kejahatan yang merusak fasilitas umum. Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. (Btm/r)








