Video Pengeroyokan Warga Jabar Viral, Polsek Sagulung Batam Gerak Cepat Ciduk 2 Terduga Pelaku

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Unit Reskrim Polsek Sagulung, Polresta Barelang, bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang warga asal Jawa Barat berinisial C (52) yang videonya sempat viral di media sosial.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial K (45) dan A alias T (54) pada Selasa (6/10/2026).

Korban sebelumnya diketahui meminta bantuan kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui media sosial setelah video yang memperlihatkan kondisi korban beredar luas.

Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar, S.H., M.H., mengatakan perkara tersebut terjadi pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Kavling Flamboyan, Kelurahan Sungai Pelenggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Menurutnya, saat kejadian korban bersama sembilan orang rekannya berencana meninggalkan proyek tempat mereka bekerja di wilayah Sekupang karena persoalan pembayaran gaji.

“Korban kemudian dijemput dan dibawa ke kantor milik tersangka K (45) di kawasan Kavling Flamboyan untuk dimintai keterangan,” ujar Husnul.

Dalam proses tersebut, korban diduga mendapat tekanan dan dipaksa membuka telepon selulernya. Setelah ditemukan tiket pesawat di dalam telepon seluler korban, K diduga melakukan pemukulan terhadap wajah korban.

Korban juga diduga dipaksa melepaskan pakaian. Sementara itu, uang hasil kasbon korban sebelumnya sebesar Rp4,5 juta diduga diambil oleh A alias T.

Korban selanjutnya diduga dipukul pada bagian tubuh dan punggung menggunakan selang secara berulang kali.

Saat korban dalam kondisi terbaring, K kembali diduga memukul wajah dan menendang paha korban. A alias T juga diduga memukul wajah korban menggunakan tangan.

Korban disebut tidak diperbolehkan meninggalkan lokasi hingga beberapa hari kemudian. Pada 5 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, korban akhirnya berhasil menemui rekan-rekannya di wilayah Sekupang.

Namun, pada sore harinya korban kembali dijemput dan dibawa ke kantor K.

Di lokasi tersebut kemudian dibuat kesepakatan antara pihak korban dan pihak terduga pelaku terkait penggantian biaya sebesar Rp71 juta. Nilai tersebut disebut sebagai biaya kedatangan korban ke Batam dan utang kasbon selama bekerja.

Dari kesepakatan tersebut, korban disebut telah membayar Rp35 juta. Sementara sisanya disepakati untuk dicicil sambil korban kembali bekerja.

Perkara tersebut kemudian diketahui keluarga korban setelah melihat video yang memperlihatkan kondisi korban dan beredar di media sosial.

Menindaklanjuti laporan yang diterima pada 5 Oktober 2026, Unit Reskrim Polsek Sagulung langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari keberadaan para terduga pelaku.

Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sagulung Ipda Riyanto, S.H., M.H., kemudian berhasil mengamankan K dan A alias T pada 6 Oktober 2026.

“Terhadap kedua terduga pelaku, penyidik masih melakukan pendalaman terkait peran masing-masing dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” kata Husnul.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit flashdisk yang berisi video kondisi luka korban.

Barang bukti tersebut selanjutnya digunakan untuk mendukung proses penyidikan dan pendalaman perkara.

Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan Pasal 262 ayat (2) atau Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Kapolsek Sagulung menegaskan pihaknya akan terus merespons setiap laporan masyarakat dan menindaklanjuti dugaan tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Polsek Sagulung akan terus merespons setiap laporan masyarakat dan menindak tegas setiap dugaan tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kekerasan maupun main hakim sendiri. Masyarakat diminta segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban melalui layanan Polisi 110. (Btm/r/ddr)

  • Bagikan
Exit mobile version