HEBOH!, Pulau Sekatak Barelang Dijual Rp20 Miliar, BP Batam Buka Fakta Mengejutkan!

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Pulau Sekatak di kawasan Barelang, Kota Batam, ditawarkan untuk dijual dengan harga mencapai Rp20 miliar. Namun, Badan Pengusahaan (BP) Batam menegaskan pulau tersebut berada di luar wilayah kerja BP Batam.

Penegasan itu disampaikan Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuti Sirait, saat dimintai keterangan terkait status Pulau Sekatak yang belakangan menjadi perhatian setelah muncul penawaran penjualan lahan melalui media sosial.

“Pulau tersebut bukan dalam wilayah kerja BP Batam,” ujar Ariastuti.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena pemerintah telah memperluas cakupan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) Batam melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2025.

Dalam perluasan tersebut, cakupan FTZ Batam meliputi 22 pulau, termasuk sejumlah pulau di kawasan Barelang dan sekitarnya, seperti Batam, Tonton, Setokok, Rempang, Galang, Galang Baru, Tanjungsauh, dan Ngenang.

BACA JUGA:  Kapolri Suyudi Mutasi 76 Pati Polri, Kapolda Kepri Irjen Asep Safrudin Jadi Kabareskrim

Meski demikian, berdasarkan keterangan BP Batam, Pulau Sekatak tidak termasuk dalam wilayah kerja lembaga tersebut.

Status ini menjadi salah satu hal yang perlu diperjelas, terutama bagi calon pembeli maupun investor yang berminat terhadap lahan yang ditawarkan di kawasan tersebut.

Sebelumnya, sebidang lahan seluas sekitar 3 hektare di Pulau Sekatak, Kecamatan Bulang, Kota Batam, ditawarkan dengan harga mencapai Rp20 miliar.

Penawaran tersebut diketahui melalui unggahan media sosial yang terpantau pada Selasa (6/10/2026). Dalam iklan tersebut, lokasi lahan disebut berada di sekitar Jembatan 1 Barelang.

Sumber BTM.CO.ID yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebutkan, lahan yang ditawarkan tersebut diklaim memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

Dalam unggahan itu, penjual juga menyebut lahan tersebut dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).

BACA JUGA:  DIJUAL!, Pulau Sekatak Batam Seluas 3 Hektare Rp20 Miliar, Ada yang Berminat?

“Dijual Pulau Sekatak, Barelang harga Rp20 miliaran, bisa untuk WNI dan juga WNA,” demikian keterangan dalam iklan tersebut.

Lokasi lahan dalam penawaran itu disebut berjarak sekitar 800 meter dari Harris Resort. Kawasan tersebut digambarkan masih berupa lahan hijau yang ditumbuhi pepohonan, termasuk kelapa dan mangga.

Penjual turut menawarkan sejumlah potensi pemanfaatan lahan, mulai dari vila pribadi, tempat peristirahatan, resort villa, hotel, hingga investasi properti.

Calon pembeli yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut maupun melakukan survei lokasi diarahkan menghubungi nomor kontak yang tercantum dalam unggahan tersebut.

Jika luas lahan sekitar 3 hektare dan harga yang ditawarkan Rp20 miliar sesuai dengan informasi dalam iklan, nilai penjualan tersebut setara dengan sekitar Rp6,67 miliar per hektare.

BACA JUGA:  Bea Cukai Batam Amankan 1,68 Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Rp1,38 Miliar

Namun, sejumlah informasi penting terkait penawaran tersebut masih memerlukan verifikasi, terutama mengenai keabsahan sertifikat HGB, identitas pemegang hak, batas bidang tanah, status penguasaan lahan, serta peruntukan dan kesesuaiannya dengan tata ruang.

Klaim bahwa lahan tersebut dapat dimiliki WNA juga perlu diperjelas sesuai dengan ketentuan hukum pertanahan yang berlaku di Indonesia.

Selain itu, penegasan BP Batam bahwa Pulau Sekatak berada di luar wilayah kerjanya tidak serta-merta memastikan status legalitas maupun kepemilikan lahan yang ditawarkan.

Karena itu, calon pembeli atau investor perlu memastikan seluruh dokumen pertanahan dan status hukum lahan melalui instansi yang berwenang sebelum melakukan transaksi.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai legalitas lahan yang ditawarkan tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari instansi terkait. (Btm/ddr)

  • Bagikan