Pelaku Penebangan 300 Pohon Jati Emas di Batam Diserahkan ke Dinsos, Ini Alasannya

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau melalui Subdit III Jatanras menangani kasus dugaan perusakan ratusan pohon jati emas di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Kota Batam. Peristiwa tersebut sempat viral di media sosial dan menjadi perhatian masyarakat karena menyebabkan banyak pohon tumbang di jalur protokol Kota Batam.

Kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dihadiri Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., Wadirreskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H., Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan, S.I.K., M.H., perwakilan BP Batam, serta Dinas Sosial Kota Batam.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan, penanganan perkara bermula dari laporan masyarakat terkait kerusakan pohon jati emas di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, mulai dari kawasan Tugu Kapal Legenda Malaka hingga gardu PLN di seberang Perumahan Cendana, Kecamatan Batam Kota.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan melalui olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi di lokasi kejadian,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan bekas tebasan senjata tajam pada batang pohon yang mengindikasikan aksi perusakan dilakukan secara sengaja. Berdasarkan pemeriksaan saksi dan penelusuran di lapangan, penyidik kemudian mengarah kepada seorang pria berinisial T.N. sebagai terduga pelaku.

Terduga pelaku diamankan pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Hutan Duriangkang (Rindu Malam), Kota Batam, tanpa perlawanan. Saat diamankan, T.N. mengakui telah menebang pohon jati emas menggunakan sebilah parang miliknya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi tersebut dilakukan pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB hingga 23.00 WIB. Pelaku menebas batang pohon secara berulang hingga patah dan tumbang ke tanah.

Akibat perbuatannya, diperkirakan sekitar 300 batang pohon jati emas mengalami kerusakan.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang bergagang hitam dengan sarung warna putih. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah batang pohon jati emas yang telah terpotong di lokasi kejadian.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan, pelaku melakukan aksi tersebut secara spontan saat berjalan mencari barang rongsokan di sekitar lokasi kejadian.

“Terduga pelaku mengaku mengalami tekanan akibat persoalan ekonomi dan kehidupan pribadinya, sehingga melampiaskan emosinya dengan merusak pohon-pohon yang berada di sepanjang jalan tersebut,” ungkap Nona.

Dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan latar belakang kehidupan pelaku, Polda Kepri berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Batam untuk penanganan lebih lanjut.

“Selanjutnya, terduga pelaku akan diserahkan kepada Dinas Sosial guna mendapatkan penanganan dan pendampingan sosial sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Polda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga fasilitas umum dan lingkungan kota demi menciptakan Batam yang aman, tertib, dan asri.

Masyarakat yang menemukan potensi gangguan kamtibmas diminta segera menghubungi Call Center 110 yang aktif 24 jam atau melalui aplikasi Polri Super Apps sebagai sarana pelayanan dan pengaduan masyarakat secara cepat dan terpadu. (Btm/r)

  • Bagikan
Exit mobile version