DIJUAL!, Pulau Sekatak Batam Seluas 3 Hektare Rp20 Miliar, Ada yang Berminat?

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Sebidang lahan seluas sekitar 3 hektare di Pulau Sekatak, Kecamatan Bulang, Kota Batam, ditawarkan untuk dijual dengan harga mencapai Rp20 miliar.

Penawaran tersebut diketahui dari unggahan media sosial yang terpantau pada Selasa (6/10/2026). Dalam unggahan itu, lahan disebut berada di sekitar kawasan Jembatan 1 Barelang.

Sumber BTM.CO.ID yang meminta namanya tidak disebutkan mengatakan, lahan yang ditawarkan tersebut disebut memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

BACA JUGA:  Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Bubuk Emas Rp29,23 Miliar ke Singapura, Ada yang Disembunyikan dalam Tubuh

Dalam penawaran itu juga disebutkan lahan dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).

“Dijual Pulau Sekatak, Barelang harga Rp20 miliaran, bisa untuk WNI dan WNA telah mimiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), ” Ujarnya.

Lokasi lahan dalam iklan disebut berjarak sekitar 800 meter dari Harris Resort Barelang.

Lahan tersebut digambarkan masih berupa kawasan hijau dengan pepohonan, di antaranya pohon kelapa dan mangga.

BACA JUGA:  Kapolresta Barelang Terima Audiensi Solidaritas Peduli Setokok, Tegaskan Penyidikan Berbasis Alat Bukti

Penjual juga mencantumkan sejumlah potensi pemanfaatan lahan, mulai dari vila pribadi, tempat peristirahatan, resort villa, hotel hingga investasi properti.

Untuk informasi lebih lanjut dan survei lokasi, calon pembeli diarahkan menghubungi nomor kontak yang tercantum dalam unggahan tersebut.

Jika luas sekitar 3 hektare dan harga Rp20 miliar sesuai dengan informasi dalam iklan, maka nilai yang ditawarkan setara sekitar Rp6,67 miliar per hektare.

BACA JUGA:  NEWS VIDEO: Temuan Ombudsman di Lapas Perempuan Batam: Overkapasitas, Dugaan Pungli hingga Hak Anak Disorot

Namun, informasi mengenai status dan legalitas lahan tersebut masih perlu diverifikasi.

Termasuk keabsahan sertifikat HGB, status kepemilikan, batas bidang tanah, peruntukan lahan serta kesesuaiannya dengan tata ruang dan ketentuan pertanahan yang berlaku.

Redaksi BTM.CO.ID mencoba mengonfirmasi kepada BP Batam untuk memastikan status dan keberadaan lahan yang ditawarkan tersebut, termasuk terkait wilayah kerja dan kewenangan BP Batam atas lahan di Pulau Sekatak. (Btm/DDR)

  • Bagikan