BTM.CO.ID, BATAM – Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 231.130 ekor Benih Bening Lobster (BBL) di perairan sekitar Pulau Lingga, Kepulauan Riau, pada Senin (2/2/2026) pagi.
Ratusan ribu benih lobster tersebut diangkut menggunakan kapal cepat (speedboat) tanpa nama yang diduga hendak diselundupkan ke Malaysia tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa dari total 29 koli BBL yang berhasil ditegah, 19 koli dilepasliarkan, sementara 10 koli lainnya ditangkar dan dibudidayakan untuk kepentingan penelitian oleh Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Batam.
“Pelepasliaran dan penangkaran BBL ini dilakukan sebagai upaya menjaga kelestarian sumber daya laut,” ujar Agung.
Kegiatan pelepasliaran dilaksanakan pada Kamis (5/2/2026) di Kawasan Konservasi Perairan Kota Batam, meliputi Gugusan Pulau Petong, Pulau Abang, dan Pulau Pengalap, bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).
Penindakan bermula dari kegiatan patroli laut yang dilakukan oleh Satgas Patroli Laut BC 11001. Petugas mendapati sebuah speedboat melintas dengan kecepatan tinggi dari perairan Pulau Lingga menuju Pulau Buaya. Setelah dilakukan pengejaran, speedboat tersebut ditemukan kandas tanpa awak di kawasan hutan bakau Pulau Lingga.
“Petugas telah melakukan penyisiran di sekitar lokasi, namun tidak menemukan pelaku. Pencarian tidak dapat dilanjutkan karena kondisi hutan bakau yang lebat,” jelas Agung.
Di dalam speedboat tersebut, petugas menemukan 29 koli styrofoam, masing-masing berisi 40 bungkus. Setiap bungkus rata-rata berisi sekitar 199 ekor benih lobster dari jenis lobster pasir dan lobster mutiara.
Atas temuan tersebut, Bea Cukai Batam melakukan penegahan dan penyegelan terhadap sarana pengangkut beserta muatannya. Speedboat kemudian diamankan ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, sementara BBL diamankan ke BPBL Batam.
Agung menegaskan, penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai Batam dalam melindungi kelestarian sumber daya alam Indonesia, khususnya komoditas perikanan strategis.
Langkah tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun 2021 yang mengatur larangan ekspor Benih Bening Lobster.
“Bea Cukai Batam akan terus memperkuat pengawasan perairan serta bersinergi dengan instansi terkait untuk mencegah penyelundupan komoditas strategis,” pungkasnya. (Btm/r)
