Buffer Zone Menjadi Parkir K Square Mall. Benarkah Kantongi Izin Bp Batam?

  • Bagikan
Taman Jalan Kota Area Hijau Jadi Area Parkir K Square Mall

BTM.CO.ID, BATAM – Pemanfaatan lahan buffer zone (zona penyangga) di jalur lambat Jalan Sudirman, tepatnya di kawasan K Square Mall Batam, kembali menuai sorotan publik. Lahan yang semestinya berfungsi sebagai ruang terbuka hijau (RTH) dan zona penyangga keselamatan jalan kini justru dimanfaatkan sebagai area parkir kendaraan, sehingga memunculkan tanda tanya besar terkait legalitas serta ketegasan otoritas berwenang.

Pihak manajemen K Square Mall Batam mengklaim telah mengantongi izin khusus secara tertulis dari Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk penggunaan lahan tersebut. Namun hingga kini, dokumen perizinan yang dimaksud belum pernah ditunjukkan secara terbuka kepada publik.

Pantauan btm.co.id di lokasi pada Selasa (3/2/2026) menunjukkan, lahan hijau di jalur lambat menuju kawasan Sukajadi tersebut telah difungsikan sebagai area parkir gratis bagi sepeda motor dan mobil pengunjung K Square Mall Batam. Area parkir itu berada tepat di depan pintu masuk utama pusat perbelanjaan tersebut.

Alih fungsi lahan ini menuai keprihatinan dari sejumlah warga. Selain dinilai menyalahi peruntukan ruang terbuka hijau dan right of way (ROW) jalan, keberadaan parkir kendaraan di area tersebut juga dianggap merusak estetika Kota Batam.

“Saya kaget juga kok bisa dijadikan lahan parkir. Setahu saya itu ROW jalan dan lahan hijau. Dari sisi estetika Kota Batam jelas tidak enak dilihat. Ini perlu dicek langsung ke lokasi supaya jelas peruntukannya,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga berharap Pemerintah Kota Batam, khususnya Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra, segera turun tangan untuk memastikan apakah pemanfaatan lahan tersebut telah mengantongi izin resmi atau justru melanggar aturan tata ruang.

Masyarakat juga menanti ketegasan BP Batam, khususnya Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra, untuk turun langsung ke lapangan guna memastikan tidak terjadi maladministrasi serta memastikan pemanfaatan lahan tersebut tidak mengganggu estetika kota dan tatanan ruang di kawasan utama Jalan Sudirman.

Sementara itu, Marketing Promotions Manager K Square Mall Batam, Alfredo Sihombing, saat dikonfirmasi btm.co.id pada Kamis (5/2/2026), enggan membeberkan dokumen perizinan yang dimaksud.

“Terkait perizinan, silakan langsung konfirmasi ke BP Batam saja,” ujar Alfredo yang akrab disapa Edo.

Saat ditanya terkait bukti tertulis izin khusus alih fungsi buffer zone menjadi area parkir, Edo kembali menyarankan agar konfirmasi dilakukan langsung ke BP Batam.

“Untuk bukti surat izin, ke BP Batam saja langsung,” tambahnya.

Secara aturan, buffer zone atau zona penyangga jalan tidak diperbolehkan untuk dikomersialisasi atau dijadikan area usaha permanen. Zona ini memiliki fungsi utama sebagai ruang terbuka hijau, area peredam kebisingan, serta penyangga keselamatan antara badan jalan dengan kawasan komersial maupun permukiman.

  • Beberapa poin penting terkait aturan penggunaan buffer zone antara lain:
  • Berfungsi sebagai pelindung lingkungan, peredam suara, dan ruang terbuka hijau, bukan area komersial.
  • Dilarang didirikan bangunan permanen karena berada di luar Garis Sempadan Bangunan (GSB).
  • Pemanfaatan bersifat sangat terbatas dan hanya dimungkinkan untuk fungsi non-permanen, seperti taman atau area hijau.

Wajib mengantongi izin pemerintah dengan pengaturan ketat sesuai regulasi teknis, termasuk Peraturan Menteri PUPR. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif.

Meski dalam konteks tertentu, seperti kawasan industri, buffer zone dapat dimanfaatkan sebagai area parkir terbatas, menjadikannya sebagai area parkir permanen untuk kepentingan komersial dinilai bertentangan dengan prinsip tata ruang dan fungsi dasar zona penyangga.

Hingga berita ini diturunkan, BP Batam belum memberikan pernyataan resmi terkait keabsahan izin yang diklaim oleh pihak pengelola K Square Mall Batam.

Redaksi btm.co.id juga telah berupaya mengonfirmasi Dinas Perhubungan Kota Batam serta BP Batam. Namun hingga saat ini, belum ada keterangan resmi yang disampaikan. (Btm/ddr)

  • Bagikan
Exit mobile version