3 Penumpang Batam-Jakarta Diciduk, Bea Cukai Batam Sita 490 Gram Methamphetamine

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine seberat sekitar 490 gram di Bandar Udara Internasional Hang Nadim Batam.

Dalam penindakan yang berlangsung pada Sabtu (26/9/2026), petugas mengamankan tiga penumpang berinisial MT, NA dan YK yang hendak terbang dari Batam menuju Jakarta.

Penindakan bermula dari hasil analisis risiko terhadap sejumlah penumpang penerbangan domestik rute Batam-Jakarta.

Sekitar pukul 06.00 WIB, petugas melakukan pemeriksaan terhadap tiga penumpang yang menjadi atensi saat berada di area pemeriksaan keberangkatan.

Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Mujiono, mengatakan pemeriksaan profil dan pemeriksaan fisik menemukan indikasi adanya barang mencurigakan yang disembunyikan di dalam tubuh ketiga penumpang.

BACA JUGA:  Hasil Pengawasan Keimigrasian di KEK Tanjung Sauh: Dokumen 145 TKA Terverifikasi, 1.800 Pekerja Lokal Terserap

“Untuk memastikan keberadaan barang tersebut, petugas melakukan pemeriksaan secara mendalam, mulai dari pemeriksaan badan hingga pemeriksaan radiologi atau rontgen. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya benda asing di dalam tubuh penumpang,” ujar Mujiono, Rabu (30/9/2026).

Dari pemeriksaan tersebut, petugas mengamankan sejumlah bungkusan berisi kristal putih dengan total berat bruto sekitar 490 gram.

Barang bukti itu masing-masing ditemukan dari MT sekitar 170 gram, NA 155 gram dan YK 165 gram.

“Atas hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan sejumlah bungkusan berisi kristal putih dengan total berat bruto sekitar 490 gram. Pengujian awal menunjukkan indikasi positif methamphetamine,” katanya.

BACA JUGA:  Warga Batam Senang, 40 Motor yang Hilang Berhasil Ditemukan Polresta Barelang

Untuk memastikan kandungan barang tersebut, sampel kemudian diuji di Laboratorium Bea dan Cukai Batam.

Hasil pengujian laboratorium menyatakan barang bukti tersebut positif mengandung narkotika golongan I jenis Methamphetamine HCl.

Selanjutnya, ketiga penumpang beserta barang bukti diserahterimakan kepada Kepolisian Resor Kota Barelang (Polresta Barelang) untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.

Berdasarkan perhitungan estimatif, penindakan terhadap 490 gram methamphetamine tersebut diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 2.450 jiwa.

Selain itu, penindakan tersebut diperkirakan berpotensi menghemat pengeluaran negara untuk biaya rehabilitasi sebesar sekitar Rp3,92 miliar.

BACA JUGA:  Kapolda Kepri Tekankan Perlindungan Pekerja Migran, Waspadai Perekrutan Ilegal dan Perdagangan Orang

Mujiono menegaskan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya Bea Cukai Batam mencegah peredaran gelap narkotika melalui jalur transportasi udara.

“Pengawasan dilakukan secara berkelanjutan melalui analisis risiko, pemeriksaan penumpang, serta sinergi dengan aparat penegak hukum dan pengelola sarana transportasi,” ujarnya.

Bea Cukai Batam juga menyatakan akan terus memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas barang dan penumpang sebagai bentuk perlindungan masyarakat dari masuk dan beredarnya narkotika, psikotropika dan prekursor.

Sinergi antarinstansi juga terus ditingkatkan untuk mendukung pengungkapan jaringan serta memutus mata rantai peredaran gelap narkotika. (Btm/r)

  • Bagikan