Penasihat Hukum Keluarga Korban Minta Polisi Dalami Perekrutan dan Penyaluran ART dalam Kasus Dugaan Pembunuhan di Batam

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Kasus dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial L di Komplek Wira Mustika, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, pada 30 Agustus 2026, memasuki babak baru.

Penasihat hukum suami korban dari Premier Law Firm, Rudianto, S.H., M.H. dan Chintya Cen, S.H., M.H., meminta aparat penegak hukum tidak hanya berfokus pada dugaan tindak pidana pembunuhan, tetapi juga mengembangkan penyidikan terhadap proses perekrutan dan penyaluran asisten rumah tangga (ART).

Dalam pernyataan resminya, penasihat hukum menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban yang saat ini masih berada dalam suasana duka mendalam.

“Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban atas peristiwa tragis ini. Perlu kami sampaikan bahwa saat ini keluarga korban berada dalam masa berduka yang mendalam,” demikian pernyataan penasihat hukum.

Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, pihak keluarga korban melalui penasihat hukumnya juga memberikan apresiasi kepada jajaran kepolisian yang menangani perkara tersebut.

BACA JUGA:  Di Tengah Kasus Hukum, Basri Lewaimang Dikenang Orang Baik Rajin Salat dan Jadi Imam di Masjid

Apresiasi tersebut disampaikan kepada Kapolresta Barelang, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kanit 1 Satreskrim Polresta Barelang, Kapolsek Batu Ampar, Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, serta seluruh jajaran kepolisian yang dinilai telah menangani perkara secara cepat dan profesional.

Menurut penasihat hukum, langkah cepat aparat dalam menangani perkara tersebut turut memberikan rasa aman sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Namun demikian, pihak keluarga meminta agar penyidikan tidak berhenti hanya pada dugaan tindak pidana pembunuhan.

“Kami memohon kepada pihak kepolisian untuk mengembangkan penyidikan hingga menyentuh aspek perekrutan tenaga kerja, termasuk menelusuri secara mendalam proses penyaluran asisten rumah tangga oleh agen penyalur terkait,” tegas penasihat hukum.

Permintaan tersebut juga diarahkan kepada Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam agar turut memberikan perhatian terhadap mekanisme perekrutan dan penyaluran tenaga kerja rumah tangga.

BACA JUGA:  Rumah Ambruk Diterjang Puting Beliung, PT MEG dan Artha Graha Peduli Pulihkan Harapan Warga Galang

Pihak keluarga berharap pengawasan terhadap proses perekrutan dan penyaluran tenaga kerja dapat diperkuat guna mencegah terjadinya peristiwa serupa di kemudian hari.

Bantah Korban Kerap Berkata Kasar

Dalam pernyataannya, penasihat hukum juga mengungkap keterangan seorang asisten rumah tangga berinisial Y yang telah cukup lama bekerja di kediaman korban.

Berdasarkan keterangan Y, korban disebut sebagai sosok yang baik dan tidak pernah bersikap semena-mena maupun berkata kasar kepada siapa pun, termasuk kepada para pekerjanya.

Keterangan tersebut disampaikan sebagai respons atas informasi yang berkembang terkait karakter korban.

Meski demikian, penasihat hukum menegaskan pihaknya tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak ingin mendahului hasil penyidikan aparat kepolisian.

Keluarga korban berharap seluruh proses hukum dapat berjalan secara objektif, transparan, serta memberikan rasa keadilan.

BACA JUGA:  NEWS VIDEO: Dulu Indah Jadi Wisata Gratis, Kini Bekas Batam WakePark Bengkong Laut Ditimbun

“Kami selaku penasihat hukum yang mewakili keluarga korban berharap agar proses hukum dalam perkara ini berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan prinsip due process of law,” ujar mereka.

Penasihat hukum juga meminta perhatian dan komitmen dari Kepolisian, Kejaksaan, serta Pengadilan Negeri Batam sesuai dengan kewenangan masing-masing agar seluruh tahapan penanganan perkara dapat berjalan secara objektif, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

Untuk sementara, pihak penasihat hukum belum dapat menyimpulkan lebih jauh terkait perkara tersebut karena proses hukum masih berlangsung.

Mereka juga meminta media dan masyarakat untuk menghormati privasi keluarga korban yang saat ini tengah menjalani masa berkabung.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan terus memberikan pendampingan kepada keluarga korban hingga proses ini tuntas,” demikian pernyataan penasihat hukum. (Btm/tim/ddr)

  • Bagikan