BTM.CO.ID, BATAM – Unit Reskrim Polsek Batam Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran uang palsu di wilayah Kecamatan Batam Kota. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial RM diamankan bersama barang bukti uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026, sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah toko sembako yang berada di kawasan Taman Mahelia, Kelurahan Taman Baloi, Kota Batam.
Penindakan dipimpin langsung oleh Panit Opsnal Unit Reskrim Polsek Batam Kota, IPTU Uji Febianika, S.Kom., M.H, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari pemilik toko yang mencurigai adanya transaksi menggunakan uang palsu.
Menurut IPTU Uji Febianika, kasus ini bermula saat pemilik toko menerima pembayaran menggunakan uang pecahan Rp100.000. Namun setelah diperiksa lebih teliti, uang tersebut diduga tidak asli.
“Pemilik toko sebelumnya menerima pembayaran menggunakan uang kertas pecahan Rp100.000. Namun, setelah diperiksa, uang tersebut diduga tidak asli. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kepolisian langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati seorang pria yang dicurigai sebagai pemilik uang tersebut. Terduga pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Batam Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tujuh lembar uang kertas pecahan Rp100.000 yang diduga palsu serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
“Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran uang palsu yang lebih luas,” ungkapnya.
Polsek Batam Kota mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, khususnya saat melakukan transaksi tunai. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan hal-hal mencurigakan. (Btm/ddr)
