Sabu 2 Ton Berhasil Digagalkan, Kapolda Kepri : Komitmen Kami Berantas Peredaran Narkotika di Kepri

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., mewakili Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menghadiri konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan narkotika jaringan internasional yang digelar di Dermaga Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tanjung Uncang, Sagulung, Kota Batam, Senin (26/5/2025).

Pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat ± 2 ton berhasil digagalkan berkat kerja sama sinergis antara Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai, TNI AL, Polri, dan mitra internasional.

Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Kepri akan terus mendukung penuh setiap langkah pemberantasan jaringan narkotika, baik yang dilakukan oleh BNN maupun kerja sama lintas instansi, termasuk dengan aparat penegak hukum internasional.

“Komitmen ini merupakan bentuk nyata dari tanggung jawab kami dalam menjaga wilayah Kepulauan Riau dari ancaman peredaran gelap narkotika yang kian masif dan terorganisir. Kami akan perkuat sinergi, intelijen, dan langkah-langkah pencegahan serta penegakan hukum untuk memastikan wilayah perbatasan tidak menjadi pintu masuk narkoba ke Indonesia,” ujar Irjen. Pol. Asep Safrudin.

BACA JUGA:   Ribuan Masyarakat Hadir Panjatkan Doa di Kediaman Muhammad Rudi

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi intelijen gabungan lintas instansi yang berlangsung selama kurang lebih lima bulan. Operasi ini menindaklanjuti arahan Presiden untuk memperkuat intelijen dan pemetaan jaringan kejahatan transnasional.

Kepala BNN RI Komjen. Pol. Dr. Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa BNN bersama Ditjen Bea Cukai, Lantamal IV Batam, Polda Kepri, dan BAIS TNI berhasil mengamankan kapal Sea Dragon Tarawa yang mengangkut narkotika dalam jumlah besar.

“Pada tanggal 20 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, Tim Gabungan berhasil melakukan penindakan terhadap kapal Sea Dragon Tarawa di perairan Kepulauan Riau. Setelah dilakukan penggeledahan di dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, ditemukan 67 kardus berisi 2.000 bungkus narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 2.115.130 gram,” jelasnya.

BACA JUGA:   Binda Kepri Gelar Akselerasi Vaksinasi Cegah Lonjakan Kasus Covid-19

Barang bukti sabu tersebut dibungkus dalam kemasan khas jaringan Golden Triangle dan disembunyikan di kompartemen mesin serta bagian depan kapal. Enam awak kapal diamankan, terdiri dari empat WNI dan dua WNA Thailand, yaitu:

  1. Fandi Ramadhani
  2. Leo Chandra Samosir
  3. Richard Halomoan
  4. Hasiolan Samosir
  5. Weerapat Phong Wan (Thailand)
  6. Teerapong Lekpradube (Thailand)

BNN telah menetapkan keenam awak kapal sebagai tersangka dan akan mendalami potensi keterlibatan pihak lain, baik di dalam maupun luar negeri. Investigasi bersama dengan Drug Enforcement Administration (DEA – AS), Narcotics Suppression Bureau (NSB – Polri Thailand), dan Office of Narcotics Control Board (ONCB – Thailand) berhasil mengidentifikasi pengendali utama jaringan, Chanchai alias Captain Tui alias Mr. Tan alias Jacky Tan alias Tan Zen, yang kini menjadi buronan internasional dan akan segera diterbitkan red notice.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak hanya menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba, tetapi juga mencegah perputaran uang ilegal hingga lebih dari Rp5 triliun dan potensi penyalahgunaan oleh sekitar 8 juta jiwa,” tambah Marthinus Hukom.

BACA JUGA:   KONI Kepri Bersama Dispora dan Polda Kepri Gelar Rakor Pengamanan Atlet PON di Papua

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1), serta Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Btm/r)

  • Bagikan