Polda Kepri Ungkap Mafia Tanah di Bintan, Raup Untung Setengah Miliar

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Satgas Mafia Tanah Polda Kepri yang merupakan kerja sama Ditreskrimum Polda Kepri, Polres Bintan dan Kanwil BPN Provinsi Kepri berhasil mengungkap kasus pemalsuan surat tanah yang berada di Jalan Lintas Barat KM 32, Desa Bintan Buyu Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan Provinsi Kepri. Dari kasus tersebut sebanyak 19 orang ditetapkan menjadi tersangka.

“Satgas Mafia Tanah Provinsi Kepri berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah seluas 48 Hektar,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Kepri, Joko Pitoyo Cahyono dan Kasat Reskrim Polres Bintan Iptu M. D. Ardiyaniki, S dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Rabu (25/5/2022).

Dijelaskan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt
pengungkapan kasus ini menindaklanjuti dari enam laporan polisi dengan waktu kejadian di antara tahun 2013 sampai dengan 2018 dan tempatnya yaitu di Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan Provinsi Kepri.

BACA JUGA:   BIN Daerah Kepri Sambangi Kampung Tua di Nongsa, Bagikan Paket Sembako

Adapun peran masing-masing ke 19 orang tersangka yakni inisiator pembuat surat palsu berinisial AK, SD dan MA, selanjutnya pembuat surat palsu (Sporadik/SKPPT) berinisial KN, KM, MA, SP (Perempuan), RR, dan IH. Berikutnya yang berperan sebagai pengguna surat palsu berinisial MN, RM, JM, AD, MR, MN, IR, RS dan IK serta HE yang ikut membantu melakukan dalam mengetik dan mencetak Sporadik dan SKPPT serta sebagai juru ukur.

“Dari 19 tersangka ini ada yang sudah ditahan dalam perkara lain,” ungkapnya.

Para pelaku ini lanjut Harry, melakukan kejahatannya dengan cara di mana para inisiator membuat surat Sporadik bersama-sama dengan aparat desa dengan menggunakan nama orang lain.

“Perbuatan yang mereka lakukan ini yaitu dengan mencari keuntungan dengan cara menjual Sporadik kepada perusahan yang ada di Bintan. Atas Tindakan yang dilakukan oleh para pelaku ini diketahui bahwa pelaku mengambil keuntungan kurang lebih sebesar Rp500.000.000,” ungkapnya lagi.

BACA JUGA:   Dear Para Milenial, Yuk Kenali Profil Risiko dan Pilihan Investasi

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 lembar peta plotingan bidang tanah 21 hektar, 1 lembar fotocopy peta plotingan bidang tanah 48 Hektar, 1 buah mesin ketik, 25 surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah atau Sporadik, 32 surat keterangan pengoperan penguasaan atas tanah (SKPPT), 1 lembar surat Gran bertuliskan Arab Melayu, 1 lembar surat pernyataan kelompok Bekapur, bukti surat perjanjian jual beli ke 25 Sporadik dan 32 SKPPT dan kwitansi jual beli.

Para tersangka dijerat Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUH Pidana dengan ancaman enam tahun penjara, kemudian pasal 55 ayat ke-1 KUH Pidana, Pasal 385 ayat (1) KUH Pidana diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun, dan Jo pasal 65 KUH Pidana.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Bintan Iptu M. D. Ardiyaniki mengatakan, inisiatornya awal ada tiga orang. Mereka kemudian bekerja sama dengan oknum mantan kepala desa, oknum RT dan RW untuk menerbitkan surat Sporadik dan SKPPT dengan menggunakan nama sembilan orang warga untuk kemudian dijual kepada salah satu perusahaan. Adapun total kerugian dari pihak perusahaan sebesar Rp1,5 miliar.

BACA JUGA:   Kapolres Tanjungpinang dan Wartawan Kompak Bagi-bagi Sembako PPKM Darurat

Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, mengatakan dari 19 orang yang ditetapkan menjadi tersangka sebagian telah dilakukan penangkapan kemudian dilakukan penahan dalam perkara yang lain.

Ditempat yang sama Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Kepri, Joko Pitoyo Cahyono mengimbau
kepada masyarakat yang ingin membeli tanah agar mengetahui informasi keabsahan tanah ke BPN, kemudian agar dipastikan juga ke kantor desa, kelurahan, bahwasanya terhadap objek bidang tanah belum ada hak pihak lain, tidak sedang menjadi objek perkara, tidak sedang menjadi objek sengketa.

‘Agar dipastikan betul bahwa bidang tanah yang ingin dibeli betul-betul lengkap atau clear and clean,” tuturnya.(BTM /emr)

  • Bagikan