BTM.CO.ID, BATAM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam menggelar rapat koordinasi bersama pimpinan DPRD Kota Batam pada Senin (27/4/2026).
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Aweng Kurniawan dari Fraksi Partai Gerindra bersama Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda.
Dalam rapat itu, Ketua Bapemperda DPRD Kota Batam, Siti Nurlailah menjelaskan bahwa pembahasan difokuskan pada laporan Bapemperda terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 mengenai Pengelolaan Persampahan.
Menurutnya, Ranperda tersebut diajukan sebagai Ranperda kumulatif terbuka karena belum masuk dalam daftar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Batam Tahun 2026.
“Ranperda perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2013 ini memang tidak termasuk dalam usulan Propemperda Kota Batam tahun 2026. Namun, regulasi tersebut dapat diajukan melalui mekanisme kumulatif terbuka karena dinilai mendesak dan urgen,” ujar Siti Nurlailah.
Ia menegaskan, persoalan pengelolaan sampah di Kota Batam saat ini membutuhkan perhatian serius dan dukungan regulasi yang cepat agar penanganannya bisa lebih optimal.
“Kita mempertimbangkan bahwa penanganan sampah ini sudah sangat mendesak. Selain itu juga menjadi prioritas pimpinan daerah sehingga memerlukan dukungan segera dari aspek regulasi,” tambahnya.
Selain membahas urgensi perubahan regulasi, dalam kesempatan tersebut Bapemperda juga menyerahkan draf revisi Ranperda Persampahan kepada pimpinan DPRD Kota Batam sebagai tindak lanjut proses pembahasan.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pembentukan regulasi baru terkait pengelolaan persampahan guna mendukung kebijakan Pemerintah Kota Batam dalam menciptakan tata kelola sampah yang lebih baik dan berkelanjutan. (Btm/r)
