DPRD Batam Soroti Sampah Jadi Sumber Ekonomi, Ini Rencana Besarnya

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – DPRD Kota Batam resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Persampahan, dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Batam, Jumat (9/5/2026).

Pembentukan pansus dilakukan setelah DPRD mendengarkan jawaban Wali Kota Batam terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Batam atas usulan Ranperda tersebut.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Batam, Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan, Wakil Ketua II Budi Mardiyanto SE MM, serta Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda SE.

Dari unsur eksekutif, hadir langsung Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama sejumlah pejabat Pemerintah Kota Batam dan BP Batam. Paripurna juga dihadiri unsur Forkopimda, pengurus LAM Kota Batam, hingga kalangan jurnalis.

Usai mendengarkan jawaban Wali Kota Batam atas pandangan umum fraksi-fraksi, Ketua DPRD membacakan nama-nama utusan fraksi yang akan duduk dalam pansus pembahasan Ranperda tersebut.

Rapat kemudian diskors selama lima menit untuk memberikan kesempatan kepada anggota pansus memilih ketua dan wakil ketua pansus.

Setelah rapat kembali dibuka, juru bicara pansus Biyanto menyampaikan hasil rapat internal pansus.

“Izin pimpinan, berdasarkan kesepakatan Ketua Pansus adalah Bapak Muhammad Rudi ST dan Wakil Ketua Biyanto,” ujarnya.

Ketua DPRD kemudian meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap susunan pimpinan pansus tersebut. Seluruh anggota DPRD yang hadir menyatakan setuju dan pimpinan sidang mengetok palu sebagai tanda pengesahan.

Sebelumnya, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait usulan perubahan Perda Pengelolaan Sampah.

Menanggapi pandangan Fraksi Partai NasDem yang disampaikan M Putra Pratama Jaya SM, Pemko Batam menyatakan sepakat bahwa penguatan pengelolaan sampah harus dilakukan dari hulu hingga hilir dengan melibatkan pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha.

Pemko Batam juga mendukung paradigma baru yang menempatkan sampah sebagai sumber daya bernilai ekonomi apabila dikelola secara produktif dan inovatif.

“Pemerintah Kota Batam berkomitmen melakukan transformasi sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, efektif dan berbasis lingkungan. Perubahan perda ini diarahkan pada pengurangan sampah dari sumbernya, peningkatan pengolahan, serta penerapan prinsip ekonomi sirkular guna mewujudkan pengelolaan sampah yang berkelanjutan,” kata Amsakar.

Sementara itu, terhadap pandangan Fraksi Partai Golkar yang disampaikan Jimmy Siburian mengenai pemanfaatan teknologi pengolahan sampah dan potensi sampah menjadi energi atau produk bernilai ekonomi, Pemko Batam menegaskan penerapan teknologi tersebut tidak boleh menimbulkan beban fiskal baru bagi daerah.

Karena itu, Pemko Batam akan mengoptimalkan skema pembiayaan alternatif melalui kerja sama dengan pihak swasta, investasi, dan pola kemitraan yang saling menguntungkan.

Terhadap pandangan Fraksi PKB yang disampaikan Drs Surya Makmur Nasution MHum, Pemko Batam menyatakan sepakat bahwa kerja sama dengan pihak swasta harus dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat.

Sedangkan terhadap pandangan Fraksi Hanura, PSI dan PKN yang disampaikan Sony Christanto, Pemko Batam menyampaikan apresiasi atas dukungan terhadap Ranperda tersebut untuk dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Sebelumnya, fraksi tersebut mendorong Pemerintah Kota Batam melakukan penyederhanaan pola layanan persampahan, penyesuaian tarif berdasarkan klasifikasi rumah atau pelanggan, serta penguatan skema pengangkutan dan pengolahan sampah agar sejalan dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Menanggapi hal itu, Pemko Batam menyatakan berbagai masukan tersebut akan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi Ranperda agar mampu menghadirkan sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif, modern, dan berpihak kepada masyarakat luas.

Di akhir penyampaiannya, Wali Kota Batam menegaskan pembahasan lanjutan Ranperda perubahan Perda Pengelolaan Sampah akan dilakukan bersama Pansus DPRD Kota Batam guna menyempurnakan substansi Ranperda agar mampu menjawab kebutuhan pengelolaan persampahan di Kota Batam secara lebih optimal dan berkelanjutan. (BTM/r)

  • Bagikan
Exit mobile version