PT Jaya Electrical Energy Batam Diduga Pekerjakan TKA Secara Ilegal, Ancaman Sanksi Berat Menanti

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Upaya Komisi I DPRD Kota Batam untuk mengungkap dugaan keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal di PT Jaya Electrical Energy berujung pada situasi tidak biasa. Sidak yang dilaksanakan pada Jumat (28/11/2025) itu justru memunculkan tanda tanya besar setelah rombongan wakil rakyat dihalangi masuk oleh pihak perusahaan.

Sidak dipimpin oleh Sekretaris Komisi I, Anwar Anas, bersama anggota Komisi I: Dr. Muhammad Mustofa SH MF, Muhammad Fadhli SE, Tumbur Hutasoit SH, Jimmi Siburian SH, dan Jimmi Simatupang ST. Rombongan tiba di lokasi perusahaan dengan tujuan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan keberadaan TKA tanpa dokumen resmi.

Namun, bukannya mendapatkan akses informasi, pagar perusahaan justru ditutup rapat oleh petugas keamanan. Komunikasi yang dilakukan oleh tim sidak pun tidak membuahkan hasil. Pihak manajemen disebut menolak untuk hadir menyambut kedatangan DPRD, bahkan menolak membuka akses masuk ke area perusahaan.

BACA JUGA:   Komisi III DPRD Batam Gelar RDPU Bahas Krisis Air Bersih di Batu Merah dan Tanjungsengkuang

Kondisi itu memunculkan reaksi keras dari Anwar Anas. Ia menilai tindakan menutup diri tersebut mengindikasikan adanya hal yang sengaja disembunyikan oleh perusahaan.

“Kita bekerja sesuai peraturan perundang-undangan. Yang namanya sidak tidak perlu diberi tahu terlebih dahulu. Ini bagian dari fungsi pengawasan,” tegasnya.

Menurut Anwar, sikap perusahaan yang menghalangi petugas negara untuk masuk patut dicurigai, terutama di tengah maraknya temuan kasus TKA ilegal di sejumlah sektor industri di Batam.

Sumber internal yang enggan disebut namanya menyebutkan bahwa perusahaan tersebut diduga mempekerjakan belasan TKA dalam posisi teknis tanpa dokumen lengkap. Informasi itu pula yang memicu Komisi I melakukan langkah cepat melalui sidak.

BACA JUGA:   Pansus DPRD Batam Intensifkan Pembahasan Ranperda Pelayanan Kependudukan, Target Segera Sahkan Perda

Tindakan perusahaan yang menutup akses sidak dianggap sebagai bentuk perlawanan terhadap fungsi pengawasan DPRD. Dalam praktiknya, perusahaan yang patuh terhadap aturan umumnya membuka diri untuk pengecekan, terutama jika menyangkut legalitas tenaga kerja.

Anwar Anas memastikan bahwa langkah pengawasan tidak berhenti pada sidak gagal tersebut. Komisi I akan segera memanggil manajemen perusahaan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan menghadirkan instansi terkait seperti Disnaker, Imigrasi, hingga BP Batam.

“Kami akan segera memanggil manajemen untuk RDPU dan menghadirkan instansi terkait,” ujarnya.

BACA JUGA:   Ketua Komisi II DPRD Batam Sambut Kunjungan Kerja Komisi C DPRD DKI Jakarta

Melalui RDPU tersebut, DPRD menargetkan dapat menggali lebih dalam dugaan praktik ketenagakerjaan ilegal mulai dari ketidaksesuaian dokumen, jabatan yang tidak sesuai izin, hingga kemungkinan pelanggaran aturan investasi.

Apabila dugaan TKA ilegal terbukti, PT Jaya Electrical Energy bisa terancam sanksi berat, mulai dari pencabutan izin usaha, denda administratif, hingga proses hukum pidana keimigrasian.

Sikap tertutup perusahaan justru membuat kasus ini semakin menarik perhatian publik. Komisi I diperkirakan akan memperluas investigasi, termasuk mengecek proyek-proyek yang dikerjakan perusahaan serta potensi keterlibatan pihak ketiga.

Sejauh ini, pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penolakan sidak maupun dugaan TKA ilegal yang menyeruak. ( btm/DDR/tim)

  • Bagikan