Dana CSR Swasta di Batam Boleh Dikelola BP Batam?, Ini Aturan dan Pengawasannya

  • Bagikan
Gedung BP Batam di Batam Center, Kota Batam, Kepulauan Riau - btm.co.id

BTM.CO.ID, BATAM – Dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dari perusahaan swasta pada prinsipnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum, namun pengelolaannya tidak boleh disamakan dengan keuangan negara.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012, CSR merupakan kewajiban perusahaan—terutama yang bergerak di bidang sumber daya alam—sebagai bentuk tanggung jawab atas dampak sosial dan lingkungan dari aktivitas usahanya.

Tujuan utama CSR adalah meningkatkan kualitas hidup masyarakat, menjaga keberlanjutan lingkungan, serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

Namun demikian, dana CSR bukanlah dana pemerintah. Oleh karena itu, pengelolaannya harus tetap berada dalam koridor perusahaan sebagai pihak yang bertanggung jawab, meskipun dalam praktiknya dapat bersinergi dengan program pemerintah daerah atau pusat.

Artinya, pemerintah diperbolehkan berperan sebagai fasilitator atau mitra dalam penyaluran program CSR untuk kepentingan umum, seperti pembangunan fasilitas sosial, pendidikan, kesehatan, hingga lingkungan. Akan tetapi, dana tersebut tidak boleh masuk ke kas negara atau daerah layaknya APBN/APBD.

Dari sisi pengawasan, DPR RI melalui Komisi VII mendorong penguatan kontrol terhadap pengelolaan dana CSR seluruh korporasi di Indonesia. Salah satu upaya yang diusulkan adalah pembentukan Panitia Kerja (Panja) guna memastikan penyaluran CSR berjalan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

  • Bagikan
Exit mobile version