NEWS VIDEO: Warga Rempang Tolak Sekolah Rakyat Merah Putih Prabowo, Tegaskan Tanah Warisan Leluhur Tak Bisa Diganggu

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Sebuah video yang diunggah melalui akun TikTok AMAR-GB (Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu) kembali menjadi perhatian publik. Video tersebut memperlihatkan sikap warga Pulau Rempang yang menolak pengambilalihan lahan dengan menegaskan bahwa tanah yang mereka tempati merupakan ruang hidup yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Dalam video tersebut tertulis narasi, “Warga Rempang berdiri untuk membela hak atas ruang hidupnya. Tanah yang menghidupi masyarakat Pulau Rempang dari generasi ke generasi.”

Keterangan unggahan menyebutkan bahwa menjaga kampung di Pulau Rempang bukan sekadar mempertahankan tempat tinggal, melainkan juga menjaga identitas budaya, warisan leluhur, serta masa depan generasi berikutnya.

BACA JUGA:  BP Batam Terima Audiensi WILAT, Perkuat Kolaborasi Pengembangan Sektor Logistik

Unggahan itu diklaim direkam di Kampung Pantai Melayu, Pulau Rempang, pada 15 Juli 2026. Hingga kini, video tersebut telah memperoleh ratusan tanda suka, puluhan komentar, serta dibagikan oleh banyak pengguna TikTok.

Kemunculan video tersebut terjadi di tengah kembali meningkatnya ketegangan di Pulau Rempang menyusul polemik pemasangan plang lahan oleh BP Batam untuk alokasi pembangunan Sekolah Rakyat Merah Putih, program Presiden Prabowo Subianto, di kawasan Pantai Melayu.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Beri Apresiasi Khusus untuk Batam, Ini yang Dilaporkan Amsakar dan Li Claudia

Pemasangan plang itu sebelumnya memicu aksi protes warga yang menolak pembangunan di lokasi tersebut. Masyarakat menilai lahan yang dipasangi plang merupakan tanah yang telah mereka kuasai dan tempati selama bertahun-tahun.

Sebelumnya, Kepala BP Batam Amsakar Achmad bersama Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra meninjau progres pembangunan Sekolah Rakyat Merah Putih di Rempang pada Selasa (14/7/2026). Peninjauan dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan pembangunan berjalan kondusif.

Amsakar menjelaskan, pembangunan sekolah terintegrasi dengan luas sekitar 18,5 hektare itu saat ini memasuki tahap pembersihan lahan yang berada di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) BP Batam.

BACA JUGA:  Ramai Isu Pungli Parkir di Barelang, BP Batam Lakukan Patroli Gabungan

“BP Batam terus melakukan pengawasan terhadap program prioritas nasional tersebut agar setiap proses berlangsung secara terencana, aman, dan sesuai dengan standar teknis yang telah ditetapkan,” ujar Amsakar.

Di sisi lain, warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu terus menyuarakan penolakan mereka melalui berbagai aksi dan media sosial. Mereka berharap hak atas ruang hidup serta keberadaan kampung tua di Pulau Rempang tetap dihormati di tengah pelaksanaan proyek pemerintah. (Btm/ddr)

  • Bagikan