BP Batam Percepat Penanganan Penumpukan Kontainer di Pelabuhan Batu Ampar

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – BP Batam menggelar rapat koordinasi bersama para pemangku kepentingan guna mempercepat penanganan kontainer overstaying di Pelabuhan Batu Ampar, Rabu (13/5/2026).

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 46 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Penanganan Penyelesaian Penumpukan Kontainer (overstaying) di Pelabuhan Batu Ampar.

Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam, Rully Syah Rizal, mengatakan rapat koordinasi ini dilakukan untuk memastikan target penyelesaian kontainer overstaying dapat segera tercapai secara terukur dan terkoordinasi.

“Percepatan penanganan ini kami evaluasi lebih awal dengan menghimpun masukan dari seluruh stakeholders. Tujuannya agar target penyelesaian kontainer overstaying dapat segera tercapai. Meski percepatan menjadi prioritas, seluruh proses pelaksanaan tetap harus berjalan sesuai prosedur dan SOP masing-masing instansi,” ujarnya.

Menurut Rully, pertemuan tersebut menjadi forum evaluasi, sinkronisasi, sekaligus pelaporan progres dari seluruh anggota satgas dalam mendorong percepatan penyelesaian kontainer overstaying.

Rapat koordinasi itu turut dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, Ditreskrimsus, Bea Cukai Batam, Tenaga Ahli Bidang Hazardous Waste Management Iyan Suwargana, serta para pelaku usaha terkait.

BP Batam berharap sinergi lintas instansi dapat mempercepat penanganan penumpukan kontainer di Pelabuhan Batu Ampar sehingga aktivitas logistik dan arus barang di kawasan pelabuhan dapat berjalan lebih optimal.

Sperti diketahui, Pelabuhan Batu Ampar Batam menampung ratus kointaner Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Sebanyak 914 kontainer yang diduga bermuatan limbah elektronik Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tertahan di Pelabuhan Batu Ampar, Batam.

Ratusan kontainer tersebut merupakan impor ilegal yang ditangani oleh beberapa perusahaan dan saat ini dalam proses re-ekspor (pengembalian) ke negara asal seperti Amerika Serikat. (Btm/DDR).

  • Bagikan
Exit mobile version