Polda Kepri Bongkar Dugaan Jaringan Judi Online Internasional di Batam, 24 WNA Diamankan

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri melalui Subdit V Siber berhasil mengungkap dugaan jaringan tindak pidana perjudian online internasional dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan puluhan warga negara asing (WNA) di Kota Batam.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Batam, Selasa (12/5/2026), yang dihadiri Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, Kasubdit V Siber AKBP Arif Mahari, serta perwakilan Imigrasi dan Propam Polda Kepri.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah ruko kawasan Sukajadi pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri langsung mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan sekitar pukul 17.50 WIB.

“Petugas menemukan sejumlah aktivitas mencurigakan di dalam bangunan. Saat dilakukan pemeriksaan, beberapa orang terlihat berusaha melarikan diri melalui rooftop bangunan,” ujar Nona Pricillia.

Dengan bantuan pihak keamanan setempat, polisi kemudian berhasil mengamankan sejumlah orang yang berada di lokasi.

Dari hasil pendataan, polisi mengamankan sebanyak 24 WNA yang terdiri dari 3 warga negara Kamboja, 14 warga negara Vietnam, 1 warga negara Suriah, 2 warga negara Republik Rakyat Tiongkok, dan 4 warga negara Filipina.

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, lantai satu dan dua bangunan diduga digunakan sebagai tempat operasional perjudian online jenis lotre, sementara lantai tiga dijadikan tempat tinggal para pelaku.

“Modus operandi yang digunakan yakni memanfaatkan media sosial Facebook melalui siaran langsung atau live streaming untuk menarik calon pemain,” jelasnya.

Ia mengatakan, para pelaku diduga memiliki peran masing-masing mulai dari host, customer service, operator hingga pemain palsu atau fake player untuk menciptakan kesan permainan tersebut mudah memberikan keuntungan besar.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, petugas juga mendatangi lokasi lain di kawasan Orchard Park Business Centre (OPBC) yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Di lokasi kedua, polisi menemukan sejumlah perangkat komputer dan kartu lotre dengan pola serupa, meski bangunan dalam keadaan kosong.

Dari dua lokasi tersebut, aparat mengamankan berbagai barang bukti berupa CPU, monitor, laptop, handphone, router wifi, serta puluhan ribu kartu lotre bergambar naga yang diduga digunakan untuk operasional perjudian online.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 426 Ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 607 Ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait tindak pidana pencucian uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta pidana denda kategori VII.

Polda Kepri turut mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online karena selain melanggar hukum juga berdampak buruk terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Masyarakat diminta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan perjudian maupun tindak pidana siber lainnya melalui Call Center 110 atau kantor kepolisian terdekat. (BTM/r)

  • Bagikan
Exit mobile version