BTM.CO.ID, BATAM – Kuasa hukum orang tua korban dugaan perundungan (bullying) dan kekerasan terhadap anak di lingkungan Playgroup Djuwita mengaku heran atas penetapan status tersangka terhadap kliennya oleh penyidik Polresta Barelang.
Kasus yang sebelumnya mencuat terkait dugaan perundungan dan kekerasan terhadap seorang anak di lingkungan sekolah tersebut kini memasuki babak baru. Orang tua korban yang memperjuangkan hak anaknya justru ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan yang berbeda.
Kuasa hukum korban, Anrizal, S.H., C.NSP., CF.NLP., CCL, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia meminta penyidik untuk bekerja secara objektif dan melihat seluruh fakta yang ada.
“Terkait penetapan tersangka, kami telah menerima surat penetapan tersangka dari Polresta Barelang. Kami menghormati Kapolres, Satreskrim, dan penyidik yang menangani perkara ini. Namun kami memohon agar penyidik dapat bersikap objektif dengan melihat bukti secara utuh, terutama video yang menjadi dasar penetapan tersangka terhadap klien kami,” ujar Anrizal kepada awak media, Rabu (24/6/2026).
Menurutnya, kliennya tidak memiliki niat maupun perencanaan untuk melakukan ancaman saat mendatangi sekolah. Kehadiran kliennya saat itu, kata dia, hanya untuk meminta penjelasan terkait dugaan peristiwa yang dialami anaknya.
“Klien saya tidak memiliki perencanaan untuk melakukan ancaman. Orang yang datang bersama klien saya juga merupakan karyawan yang hadir setelah rapat dan bukan bagian dari kelompok yang datang secara permanen atau terorganisir,” jelasnya.
Anrizal juga meminta agar rekaman video yang menjadi barang bukti dibuka secara menyeluruh sehingga peristiwa yang sebenarnya dapat terungkap secara terang benderang.
Selain itu, pihaknya meminta dilakukan gelar perkara khusus agar penanganan kasus berlangsung transparan dan objektif.
“Kami meminta bukti video dibuka secara utuh agar semua pihak dapat melihat fakta yang sebenarnya. Kami juga meminta dilakukan gelar perkara khusus sehingga perkara ini dapat diungkap secara terang benderang,” katanya.
Ia mempertanyakan unsur ancaman maupun kekerasan yang dituduhkan kepada kliennya, mengingat menurutnya fokus utama perkara ini adalah dugaan perundungan dan kekerasan yang dialami anak korban di sekolah.
“Di mana letak ancaman dan kekerasannya? Justru anak klien kami yang diduga menjadi korban bullying dan pemukulan oleh oknum guru,” tegasnya.
Anrizal menyebut pihaknya memiliki sejumlah dokumen pendukung, termasuk hasil pemeriksaan medis dan psikologis dari Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam.
Menurut hasil pemeriksaan tersebut, korban yang masih berusia 2,5 tahun mengalami kecemasan berlebihan, takut berpisah dengan orang tua meskipun hanya dalam waktu singkat, mengalami gangguan tidur, serta menjadi lebih mudah marah dibandingkan sebelumnya.
“Hasil pemeriksaan psikolog menunjukkan korban mengalami ketakutan dan trauma. Kondisi fisik maupun psikologisnya terdampak. Tujuan orang tua korban hanya ingin menyampaikan kepada pihak sekolah agar kejadian serupa tidak menimpa anak-anak lainnya,” pungkasnya. (Btm/ddr)
