Warga Batam Dukung Penertiban Reklame: Lebih Indah, Mendingan Beralih ke Iklan Online

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Warga Batam menyambut positif langkah tegas Pemerintah Kota Batam bersama BP Batam dalam menertibkan reklame yang dinilai mengganggu keindahan ruang publik.

Banyak masyarakat setuju agar tata kelola perizinan reklame ditinjau ulang, sekaligus mendorong peralihan iklan ke media digital (iklan online) yang dinilai lebih praktis dan berkelanjutan. 

“Ruang Kota Batam jadi lebih rapi tanpa reklame berlebihan. Sekarang zamannya Digital kenapa tidak memilih iklan digital atau online yang tidak mengganggu pemandangan, murah, dan ramah lingkungan,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Minggu, (6/7/2025). 

Selain alasan estetika, warga menilai iklan online memiliki jangkauan lebih luas, mulai dari lokal hingga internasional.

“Dengan digital, UMKM bisa promosi ke pasar global tanpa perlu billboard,” tambahnya. 

Langkah Walikota Batam dan BP Batam membersihkan ruang publik dari reklame ilegal atau mengganggu mendapat apresiasi. Masyarakat berharap kebijakan ini konsisten demi terwujudnya tata kota yang tertib dan visual yang asri. 

“Penertiban ini bukti pemerintah peduli pada keindahan Batam. Mari beralih ke solusi digital yang lebih modern,” pungkas warga. 

Dukungan terhadap iklan online juga sejalan dengan tren global yang mengedepankan efisiensi dan keberlanjutan lingkungan. 

Tim Bongkar Enam Reklame Di Kompleks Nagoya Gateway, Pemko dan BP Batam Gesa Revisi Perwako Penyelenggaraan Reklame

Pantau pembongkaran reklame di Kompleks Nagoya Gateway Kecamatan Lubuk Baja (Depan Polsek Lubuk Baja), terdapat enam billboard yang akan dibongkar oleh Tim Task Force. Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. yang turun langsung memimpin penertiban pagi itu mengungkapkan reklame yang akan dibongkar berukuran 5×10.

“Tim bergerak cepat untuk melakukan pembongkaran. Dari pagi berhasil ditumbangkan empat reklame dengan menggunakan crane. Semoga ke enam reklame ini selesai dibongkar hari ini,” ujarnya didampingi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Imam Tohari.

Dalam hal penataan reklame ini menurutnya Pemerintah Kota Batam bersama dengan BP Batam saat ini tengah merevisi Perwako Nomor 50 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Batam. Pembahasan sudah dilakukan secara intensif dan diperkirakan pada akhir Juli Perwako sudah berlaku sebagai dasar penyelenggaraan reklame di Kota Batam.

“Terkait revisi Perwako sudah dibahas bagaimana SOP penyelenggaraan reklame. Termasuk Terkait sewa lahan pada aset BP Batam dan Pemko Batam juga sudah dibahas. Mudah-mudahan segera rampung dan ditetapkan sehingga pengusaha dapat mengajukan permohonan reklame sesuai ketentuan Perwako yang baru nanti,” jelasnya.

Menurutnya sebelum Perwako ini diberlakukan, Pemerintah Kota Batam bersama dengan BP Batam akan mensosialisasikan Perwako ini nantinya kepada Asosiasi dan pengusaha reklame di Kota Batam. Diharapkan dengan penataan reklame ini selain estetika Kota terjaga juga dapat meningkatkan pajak reklame di Kota Batam. ( btm /DDR/r)

  • Bagikan
Exit mobile version