BTM.CO.ID, BATAM – Ratusan kontainer berisi barang elektronik dalam keadaan tidak baru yang tertahan di Pelabuhan Batuampar terus menjadi polemik besar di Batam. Isu dugaan kontaminasi limbah berbahaya dan beracun (B3) menciptakan ketidakpastian yang berkepanjangan bagi pelaku industri dan publik.
Di antara perusahaan yang terlibat, PT Esun menjadi pihak yang paling aktif memberikan penjelasan. Kepala Biro Hukum PT Esun, Andri, menyatakan bahwa banyak informasi yang berkembang di publik tidak tepat dan menimbulkan persepsi keliru.
Menurutnya, barang elektronik yang mereka impor belum terbukti sebagai limbah B3, melainkan bahan baku industri sebagaimana diatur dalam Permenperin No. 16/2021, yang memasukkan barang mentah, barang setengah jadi, hingga barang dalam kondisi tidak baru yang masih bisa diolah ulang sebagai bahan baku bernilai ekonomi.
“Terlalu cepat menyebutnya limbah. Padahal secara definisi, barang ini merupakan bahan baku industri, bukan limbah elektronik,” ujar Andri dalam keterangan pers diterima btm.co.id rabu (10/12/2025).
Ia mengutip pendapat ahli limbah B3 yang tegas membedakan antara limbah elektronik dan barang elektronik tidak baru yang masih dapat diolah.
Menjawab kekhawatiran publik, PT Esun menegaskan bahwa seluruh material yang diolah tidak pernah dibuang sembarangan. Perusahaan rutin melakukan pemantauan kualitas udara, air limbah domestik, dan limbah padat bersama Laboratorium Sucofindo setiap enam bulan.
“Hasil pengujian tidak menunjukkan adanya parameter yang melampaui baku mutu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” kata Andri.
Ia menegaskan, barang yang masuk selalu diolah kembali hingga menjadi produk ekspor bernilai ekonomi.
PT Esun mengingatkan bahwa polemik berlarut dapat memicu gejolak sosial baru. Industri pengolahan elektronik bekas di Batam menyerap lebih dari 2.000 tenaga kerja, sebagian besar warga lokal.
“Jika kegiatan ini dihentikan tiba-tiba tanpa dasar ilmiah, potensi gelombang pengangguran terbuka lebar,” ujar Andri.
Perusahaan menegaskan telah memiliki izin dari BP Batam sejak 2017, yang disebut diterbitkan setelah melalui kajian mendalam. Dalam rantai perizinan, Bea Cukai Batam secara konsisten mengeluarkan SPPB karena barang diklasifikasikan sebagai bahan baku industri.
Bagi perusahaan, ini menunjukkan negara sebenarnya mengetahui karakter barang yang masuk dan menilainya sesuai kebutuhan industri.
Andri menyebut rencana re-ekspor tanpa penetapan resmi berpotensi menimbulkan kerugian besar. Jika nanti terbukti barang tersebut bukan limbah B3, negara justru bisa ikut menanggung dampak ekonomi dan investasi yang hilang.
Di tengah polemik, PT Esun meminta pemerintah berhati-hati dan tidak mengambil keputusan terburu-buru.
“Keputusan apa pun harus berbasis data ilmiah, bukan tekanan opini,” tegas Andri.
“Ini bukan hanya soal kontainer, tetapi soal kepastian hukum bagi pelaku industri yang sudah berinvestasi mengikuti aturan negara.”
Kini, keputusan sepenuhnya berada di tangan pemerintah dan lembaga teknis. Sementara itu, ratusan kontainer di Batuampar tetap menjadi simbol tarik-menarik antara kehati-hatian regulator, kekhawatiran masyarakat, dan tuntutan pelaku industri yang meminta penilaian objektif berbasis bukti, bukan asumsi. (Btm/r)








