29 Ton Bawang Putih Asal China Tak Layak Konsumsi Dimusnahkan Karantina Kepri di Batam

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Sebanyak 29 ton bawang putih impor asal China dimusnahkan Balai Karantina Kepulauan Riau setelah seluruh muatan dalam satu kontainer ditemukan dalam kondisi rusak.

Pemusnahan dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Telaga Punggur, Batam, Rabu (21/10/2026). Puluhan ton bawang putih tersebut dihancurkan menggunakan ekskavator sebelum dikubur dengan tanah.

Proses pemusnahan disaksikan perwakilan PT SPJ, KP3 Telaga Punggur, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, serta pejabat fungsional Karantina Tumbuhan.

Kepala Karantina Kepulauan Riau, Hasim, mengatakan pemusnahan dilakukan untuk memastikan komoditas yang masuk ke wilayah Indonesia memenuhi persyaratan karantina dan tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat.

“Bawang putih merupakan komoditas yang sangat penting karena digunakan dalam mengolah masakan. Karantina berkomitmen penuh dalam menjaga pangan segar asal tumbuhan yang dikonsumsi masyarakat dalam keadaan sehat dan aman,” ujar Hasim dalam siaran pers di Batam, Jumat (23/10/2026).

BACA JUGA:  Polisi Bersama Masyarakat, Polresta Barelang Salurkan Air Bersih untuk Warga Tanjung Piayu Batam

Hasim menjelaskan, temuan bawang putih rusak tersebut bermula ketika pengguna jasa mengajukan permohonan impor melalui aplikasi Permohonan Tindakan Karantina (PTK) Online.

Petugas kemudian memeriksa kelengkapan administrasi dan kesesuaian dokumen. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, benar, dan sah, pemeriksaan dilanjutkan terhadap kondisi fisik komoditas.

Saat kontainer dibuka di gudang pemilik, petugas menemukan seluruh muatan bawang putih dalam kondisi rusak.

Berdasarkan hasil penelusuran, kerusakan diduga terjadi akibat mesin pendingin pada kontainer berpendingin atau reefer yang mengangkut bawang putih tidak bekerja secara optimal.

BACA JUGA:  Polisi Masih Proses Pemanggilan Lai Cung, Nama yang Disebut dalam Kasus Kepemilikam 8.664 Botol Miras

Gangguan pada mesin pendingin tersebut memengaruhi kondisi bawang putih selama pengangkutan hingga tiba di tempat tujuan.

Atas temuan itu, Karantina Kepulauan Riau melakukan tindakan pemusnahan terhadap seluruh muatan sesuai prosedur yang berlaku.

Hasim menegaskan, tahapan pemusnahan telah dilaksanakan sesuai ketentuan untuk memastikan komoditas yang tidak memenuhi persyaratan tidak beredar di masyarakat.

Selain melakukan pengawasan, Karantina Kepulauan Riau mengingatkan pelaku usaha agar lebih memperhatikan kondisi komoditas yang akan dikirim ke Batam, terutama produk yang membutuhkan penanganan khusus selama perjalanan.

Pemeliharaan rantai pendingin menjadi salah satu hal penting dalam pengangkutan komoditas pangan. Gangguan pada sistem pendingin dapat menyebabkan kerusakan dan menurunkan kualitas produk ketika tiba di tempat tujuan.

BACA JUGA:  NEWS VIDEO: Polisi Bongkar Gudang Miras Ilegal di Bengkong Batam, Pengusaha Lai Cung Diburu, Ribuan Botol Impor Disita

Karantina juga mengimbau pengguna jasa dan masyarakat segera melaporkan apabila menemukan komoditas yang rusak, busuk, atau tidak layak dikonsumsi.

“Apabila ditemukan komoditas yang rusak, busuk, dan tidak layak konsumsi segera dilaporkan ke Karantina. Kita mau masyarakat tenang dan nyaman dalam menyantap makanan yang disajikan. Karena semua media pembawa yang dilalulintaskan telah melalui pemeriksaan Karantina,” ujar Hasim.

Karantina Kepulauan Riau menegaskan bahwa pengawasan terhadap komoditas yang dilalulintaskan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta prosedur yang berlaku. (Btm/r)

  • Bagikan