BTM.CO.ID, BATAM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang membongkar dugaan peredaran minuman beralkohol tanpa izin edar di Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita ribuan botol minuman beralkohol berbagai merek impor yang disimpan di sebuah gudang di kawasan Bengkong.
Seorang pria berinisial S.S. (63) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pangan tersebut.
Selain menetapkan tersangka, polisi juga berencana memanggil seorang pria berinisial L alias Lai Cung untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kepemilikan minuman beralkohol yang diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Pemanggilan itu menjadi bagian dari pendalaman penyidikan, termasuk untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan peredaran minuman beralkohol tanpa izin edar tersebut.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Polresta Barelang, Jumat (16/10/2026). Konferensi pers dipimpin Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo, S.I.K., M.M., didampingi sejumlah pejabat Satreskrim dan Kasi Humas Polresta Barelang.
Kompol Agung menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Barelang menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di Kompleks Pergudangan Golden Park Blok GE Nomor 17, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Informasi tersebut diterima pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi berkoordinasi dengan Tim Operasional Jatanras Satreskrim Polresta Barelang untuk melakukan pengintaian di sekitar lokasi.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan koordinasi dengan Tim Operasional Jatanras Satreskrim Polresta Barelang untuk melaksanakan pengintaian di sekitar lokasi,” ujar Agung.
Sekitar pukul 14.00 WIB, tim gabungan bergerak ke lokasi dan mendapati dua pria berinisial S.S. dan C.H. sedang memuat sejumlah minuman beralkohol ke dalam mobil Daihatsu Gran Max.
Saat dilakukan pemeriksaan, S.S. mengakui minuman beralkohol tersebut merupakan miliknya. Minuman itu diduga diedarkan tanpa dilengkapi dokumen atau perizinan yang dipersyaratkan.
Kedua pria tersebut kemudian dibawa ke Polresta Barelang bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari lokasi pengungkapan, polisi menyita ribuan botol minuman beralkohol berbagai merek dan ukuran.
Barang bukti tersebut di antaranya 3.036 botol Jagermeister ukuran 700 mililiter, 804 botol Jack Daniel’s ukuran 700 mililiter, 696 botol Chivas 12 ukuran 700 mililiter, 672 botol Jose Cuervo ukuran 750 mililiter, serta 576 botol Jameson ukuran 700 mililiter.
Polisi juga mengamankan minuman beralkohol merek lainnya, termasuk Chivas 18, Hennessy VSOP, Macallan 12, Singleton 15, Singleton 18, Red Label, Martell VSOP, dan Cointreau.
Selain ribuan botol minuman beralkohol, penyidik menyita satu unit mobil Daihatsu Gran Max berwarna putih, kunci mobil, kunci gudang, sejumlah dokumen berupa invoice dan surat jalan, serta dua unit telepon genggam.
Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian perkara.
Kompol Agung mengatakan, penetapan S.S. sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup melalui pemeriksaan saksi-saksi dan pengamanan barang bukti.
Setelah dilakukan gelar perkara, kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dan S.S. ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam perkembangan penanganan perkara, polisi juga berencana memanggil L alias Lai Cung untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers, pemanggilan tersebut berkaitan dengan pendalaman dugaan kepemilikan minuman beralkohol yang diamankan polisi.
Penyidik akan mendalami keterangan yang bersangkutan untuk mengungkap lebih jauh asal-usul barang, kepemilikan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Polisi juga menyatakan akan menindaklanjuti proses pemanggilan sesuai prosedur hukum apabila pihak yang dipanggil tidak memenuhi panggilan penyidik.
Namun, status L alias Lai Cung dalam perkara ini masih sebagai pihak yang akan dimintai keterangan sebagai saksi. Karena itu, dugaan keterlibatannya belum dapat disimpulkan sebelum ada hasil pemeriksaan dan bukti yang mendukung.
Dalam perkara ini, S.S. disangkakan melanggar Pasal 142 ayat (1) juncto Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atas sangkaan tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama dua tahun.
Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menindak peredaran produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam membeli dan mengonsumsi produk pangan, termasuk minuman beralkohol, dengan memastikan produk tersebut memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku.
Masyarakat yang mengetahui aktivitas mencurigakan atau dugaan tindak pidana di lingkungan sekitarnya diminta segera melapor melalui layanan Polisi 110 agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur. (BTM/R)






