Buntut Temuan Ombudsman RI ‘Kluster Mewah’, Kalapas Cibinong dan 4 Pejabat Dicopot

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BOGOR – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan lima pejabat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, untuk menjalani pemeriksaan internal menyusul temuan Ombudsman Republik Indonesia terkait dugaan adanya hunian narapidana dengan fasilitas yang berbeda dari warga binaan lainnya.

Lima pejabat yang dinonaktifkan tersebut masing-masing Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.

Hal tersebut disampaikan Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan kepada awak media, Sabtu (26/9/2026).

Rudi mengatakan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan Ombudsman RI saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong.

BACA JUGA:  NEWS VIDEO #1: Presiden Prabowo Menjawab, Pimpinan Redaksi dan Jurnalis Jadi Narasumber

“Kami menindaklanjuti temuan Ombudsman. Ini arahan dari menteri, kami lakukan pemeriksaan internal atas apa yang ditemukan Ombudsman di Lapas Cibinong,” kata Rudi.

Menurutnya, tim pemeriksa Kemenimipas juga telah melakukan pengecekan langsung untuk mencocokkan kondisi di lapangan dengan temuan Ombudsman.

“Kami lakukan cek langsung, di mana ada perbedaan dengan apa yang ditemukan oleh Ombudsman,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, sekitar 52 narapidana dan pegawai telah dimintai keterangan.

Rudi menyebutkan, pemeriksaan menemukan adanya perbedaan kondisi yang menjadi perhatian Kemenimipas.

“Terdapat perbedaan saat dilakukan tim pemeriksaan. Ini konsen kami. Perintah Pak Menteri, apabila kondisi tidak sesuai dilakukan pemeriksaan,” katanya.

BACA JUGA:  NEWS VIDEO: Presiden Prabowo Tegaskan Biaya Pendidikan Negeri Harus Gratis, dari SD hingga Universitas

Ia menegaskan, penonaktifan lima pejabat tersebut dilakukan agar proses pemeriksaan dapat berjalan sekaligus menjadi bagian dari upaya pembenahan tata kelola di Lapas Kelas IIA Cibinong.

“Kami menonaktifkan dan dilakukan pemeriksaan, di antaranya Kalapas, KPLP, Kasi Binadik, Kasi Kamtib, dan Kepala Urusan Umum,” ujar Rudi.

Selain kondisi hunian, pemeriksaan juga mencakup berbagai barang yang ditemukan dalam area yang menjadi objek temuan Ombudsman.

“Kami akomodir semua yang ditemukan oleh Ombudsman RI. Temuan barang menjadi objek pemeriksaan,” katanya.

Rudi menegaskan, langkah tersebut dilakukan untuk memperbaiki tata kelola pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Cibinong.

“Ini untuk perbaikan tata kelola Lapas Kelas IIA Cibinong,” tegasnya.

Sebelumnya, Ombudsman RI mengungkap hasil sidak di Lapas Kelas IIA Cibinong kepada awak media, Kamis (24/9/2026).

BACA JUGA:  NEWS VIDEO: Menkeu Suahasil Nazara Tegaskan Perang terhadap Rokok Ilegal Berlanjut, Bea Cukai Diminta Lebih Gencar

Dalam sidak yang dilakukan sehari sebelumnya, Rabu (23/9/2026), Ombudsman menemukan dugaan adanya “kluster mewah”, yakni hunian narapidana dengan fasilitas yang dinilai lebih memadai dibandingkan kondisi hunian warga binaan lainnya.

Ombudsman juga menemukan adanya celah keamanan di area tersebut, termasuk akses keluar yang berada di bagian belakang rumah atau hunian yang ditempati warga binaan.

Temuan itu kemudian menjadi perhatian dan mendorong Kemenimipas melakukan pemeriksaan internal terhadap kondisi serta pengelolaan Lapas Kelas IIA Cibinong.

Pemeriksaan tersebut kini masih berjalan untuk memastikan seluruh temuan, termasuk barang-barang yang ditemukan dan kondisi hunian, dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan. (Btm/r/ddr)

  • Bagikan