GEMPUR ROKOK ILEGAL: Bea Cukai Batam Gagalkan Peredaran 506 Ribu Batang Rokok Ilegal, Nilainya Rp753 Juta

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Bea Cukai Batam menggagalkan peredaran 506.477 batang rokok ilegal sepanjang kegiatan patroli laut dan Operasi Cukai pada September 2026.

Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan rokok ilegal dengan estimasi nilai barang mencapai Rp753,2 juta. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp493,6 juta.

Penindakan terbesar dilakukan melalui patroli laut pada Selasa (8/9/2026) dini hari.

Saat itu, Satgas Patroli Laut BC-15026 melaksanakan patroli rutin di wilayah perairan Batam. Sekitar pukul 00.30 WIB, petugas mendapati sebuah speedboat tanpa nama bergerak dari arah Sungai Lekop menuju sekitar perairan Pulau Bulan.

Petugas kemudian berupaya menghentikan speedboat tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Speedboat sempat bergerak menuju perairan dangkal sebelum akhirnya berhasil dihentikan.

Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan dua orang kru serta muatan berupa rokok atau Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau yang tidak dilekati pita cukai.

Tidak berhenti di sana, petugas memperoleh indikasi adanya speedboat lain yang akan bergerak melalui jalur yang sama.

BACA JUGA:  Warga Batam Senang, 40 Motor yang Hilang Berhasil Ditemukan Polresta Barelang

Tim kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan menemukan sebuah speedboat tanpa nama di titik pantai yang tidak jauh dari lokasi penindakan pertama.

Speedboat kedua ditemukan dalam kondisi tanpa awak. Petugas kemudian melakukan pencarian terhadap pihak yang bertanggung jawab atas kapal tersebut, namun tidak ditemukan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan speedboat kedua juga membawa muatan BKC hasil tembakau yang tidak dilekati pita cukai.

Kedua speedboat beserta seluruh muatannya kemudian ditegah dan disegel. Dua kru dari speedboat pertama turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang.

Dari speedboat pertama, petugas mengamankan 79.640 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai barang Rp118,2 juta dan potensi kerugian negara sebesar Rp77 juta.

Sementara dari speedboat kedua ditemukan 384.360 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai barang Rp570,7 juta dan potensi kerugian negara sebesar Rp371,9 juta.

Rokok yang diamankan terdiri dari sejumlah merek, di antaranya OFO Bold, HMILD, dan T3 Bold.

BACA JUGA:  Sembilan Jurnalis Kepri Gabung DPP PJS, Mahmud Marhaba Tegaskan Fokus pada UKW dan Advokasi

Dengan demikian, penindakan melalui patroli laut tersebut mengamankan total 464.000 batang rokok ilegal, dengan estimasi nilai barang sekitar Rp689 juta dan potensi kerugian negara sebesar Rp448,9 juta.

Atas temuan tersebut, terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Selain patroli laut, Bea Cukai Batam juga melakukan pengawasan melalui Operasi Cukai untuk menekan peredaran BKC ilegal di wilayah Batam.

Dari kegiatan tersebut, Bea Cukai Batam menerbitkan 31 Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan total barang hasil penindakan sebanyak 42.477 batang rokok ilegal.

Barang hasil penindakan tersebut memiliki estimasi nilai mencapai Rp64,1 juta, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp44,6 juta.

Rokok ilegal yang diamankan berasal dari berbagai merek, di antaranya OFO, UFO, HD, HMIND, HMILD, T3 BOLD, R7 BOLD, PSG, MANCHESTER, FUSION, LENOX, SEVIOS, dan RAVE, beserta variannya.

BACA JUGA:  Rokok Rave American Blend Tanpa Pita Cukai Beredar di Kepri, Pasokan Disebut Masuk Lewat Jalur Laut

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menegaskan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan, baik melalui jalur distribusi maupun peredarannya di masyarakat.

“Pengawasan tidak hanya kami lakukan di laut, tetapi juga melalui Operasi Cukai untuk menekan ruang gerak peredaran rokok ilegal. Kami akan terus memperkuat pengawasan guna melindungi masyarakat, mendukung iklim usaha yang sehat, serta menjaga penerimaan negara,” ujar Agung.

Bea Cukai Batam juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan menyampaikan laporan maupun informasi terkait dugaan peredaran, penyimpanan, atau distribusi rokok ilegal untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat diimbau tidak menjual, membeli, maupun mengonsumsi rokok ilegal atau terlibat dalam rantai peredarannya karena dapat berdampak terhadap penerimaan negara, persaingan usaha, serta menimbulkan konsekuensi hukum sesuai peraturan perundang-undangan. (Btm/r)

  • Bagikan