Bentrok Setokok, Polresta Barelang Tetapkan Tiga Tersangka, Dua Orang Meninggal dan Tujuh Luka

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Polresta Barelang menetapkan tiga tersangka dalam pengungkapan perkara bentrokan dua kelompok yang terjadi di Jalan Trans Barelang, Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam, Senin (14/9/2026).

Peristiwa tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan tujuh orang lainnya mengalami luka-luka serta masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Pengungkapan perkara itu disampaikan Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono dalam konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Konferensi pers turut dihadiri Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo, Wakasat Reskrim AKP Muhammad Ridho, Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang Iptu Maryo Sandro Putra Siahaan, serta Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa.

BACA JUGA:  6 Pejabat Polda Kepri Berganti, Kapolda Asep Safrudin Beri Pesan Tegas untuk Pejabat Baru

Anggoro mengatakan, perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari perselisihan antara dua kelompok yang terjadi di wilayah Setokok.

“Peristiwa tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan tujuh orang lainnya mengalami luka-luka serta masih mendapatkan perawatan di rumah sakit,” ujar Anggoro.

Berdasarkan hasil penyidikan Satreskrim Polresta Barelang dengan dukungan Ditreskrimum Polda Kepri, polisi menerbitkan dua laporan polisi terkait rangkaian peristiwa tersebut.

Laporan pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa sekitar 11 orang saksi dan menetapkan dua tersangka berinisial RS (47) dan P (47).

BACA JUGA:  Jumat Berkah di Nongsa, Polwan Polresta Barelang Bagikan Sembako hingga Perhatian untuk Penyandang Disabilitas

RS diduga berperan menggunakan senapan angin dan menembakkan senjata tersebut ke arah korban lebih dari delapan kali.

Sementara P diduga membawa senapan angin, terlihat mengokang dan membidikkan senjata tersebut ke arah korban.

Sedangkan laporan kedua berkaitan dengan dugaan tindak pidana menggunakan senjata pemukul, penikam atau penusuk serta dugaan menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana.

Dalam perkara ini, polisi memeriksa sekitar lima orang saksi dan menetapkan satu tersangka berinisial SH (44).

SH diduga membawa senjata tajam berupa tombak yang terbuat dari kayu nibung serta menghasut rekan-rekannya untuk melakukan perlawanan dan penyerangan terhadap kelompok yang melakukan perusakan pagar seng di lokasi kejadian.

BACA JUGA:  NEWS VIDEO: Polda Kepri Musnahkan Sabu, Ganja, Ekstasi dan Ribuan Cartridge Vape Etomidate dari 26 Kasus

Kronologi Bentrokan

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, rangkaian kejadian bermula sekitar pukul 14.00 WIB.

Saat itu, kelompok Lang Laut berada di lokasi untuk melakukan pengawasan terhadap alat berat yang sedang melakukan pembersihan lahan di kawasan Setokok.

Sekitar pukul 14.30 WIB, sekelompok orang datang menggunakan kendaraan roda empat. Mereka kemudian memarkirkan kendaraan di sisi jalan dan mendatangi lahan yang sedang dibersihkan.

  • Bagikan