DUH! Malam-Malam Truk Angkut Beras Merek Terkenal ke Pelabuhan Tikus Dapur 6, Diduga Ada Jalur Distribusi Ilegal

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Status Batam sebagai Kawasan Perdagangan Bebas atau Free Trade Zone (FTZ) diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk menjalankan praktik perdagangan barang secara ilegal.

Salah satu lokasi yang menjadi sorotan adalah Pelabuhan Tikus Dapur 6, Barelang, Kota Batam. Lokasi tersebut disebut-sebut menjadi titik transit pengiriman berbagai barang yang diduga tidak melalui jalur kepabeanan resmi, termasuk beras dalam jumlah besar.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas pengiriman barang diduga berlangsung secara terorganisir. Barang terlebih dahulu disimpan di sejumlah gudang di wilayah Batam berbagai merek dan jenis beras, sebelum kemudian diangkut menggunakan kendaraan menuju Pelabuhan Tikus Dapur 6.

Aktivitas pengangkutan disebut lebih banyak berlangsung selepas magrib. Barang yang telah tiba di lokasi selanjutnya diduga diberangkatkan menggunakan transportasi laut menuju sejumlah daerah di luar Batam.

BACA JUGA:  Prakiraan Cuaca Batam: Hujan Hari Ini dan Kamis, Jumat Berpotensi Lebih Cerah

Pola pengiriman pada malam hari tersebut diduga dilakukan untuk mengurangi potensi pengawasan petugas.

Pada siang hari, kawasan Dapur 6 dikenal sebagai salah satu titik aktivitas masyarakat pesisir. Namun, berdasarkan informasi yang diterima, kawasan tersebut diduga berubah fungsi menjadi titik transit barang sebelum dikirim melalui jalur laut nonformal.

Di balik aktivitas tersebut, muncul dugaan adanya pihak yang mengatur arus distribusi barang dari Batam menuju daerah tujuan.

Salah satu nama berinisial N disebut-sebut memiliki peran dalam mengatur distribusi barang yang dikirim melalui jalur laut tidak resmi.

“Mereka disebut mengendalikan arus distribusi barang yang dikirim melalui jalur laut tidak resmi. Di lapangan yang terlihat biasanya operator transportasi, tetapi ada pihak lain yang mengatur pergerakan barangnya,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada btm.co.id senin (7/9/2026).

BACA JUGA:  Operasi Laut Gabungan Bareskrim, BNN, Bea Cukai dan Polda Kepri Ungkap Jaringan Internasional, Sita 800 Kg Ketamin HCL

Sumber tersebut menyebut, sebagian barang yang semestinya melalui jalur logistik resmi diduga dialihkan kepada pihak ketiga yang memiliki jaringan transportasi laut nonformal.

Namun, sejauh ini belum ada bukti terbuka yang dapat memastikan keterlibatan pihak berinisial N tersebut. Informasi itu masih memerlukan verifikasi dan pendalaman lebih lanjut.

Jika dugaan tersebut terbukti, aktivitas pengiriman barang melalui jalur tidak resmi berpotensi menimbulkan persoalan kepabeanan dan perpajakan.

Pengiriman barang dari Batam ke wilayah lain di Indonesia memiliki ketentuan kepabeanan yang harus dipenuhi. Penghindaran terhadap mekanisme resmi dapat berdampak terhadap penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan logistik sesuai aturan.

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Korban Minta Tak Ada Intervensi, Olah TKP Dugaan Kekerasan Balita di PG Djuwita Jadi Sorotan

Besarnya volume beras yang disebut-sebut dikirim melalui jalur tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai sistem pengawasan terhadap distribusi komoditas pangan dari Batam.

Terlebih, aktivitas pengangkutan barang menggunakan kendaraan dan transportasi laut dalam jumlah besar semestinya meninggalkan jejak logistik yang dapat ditelusuri.

Muncul pertanyaan, sejauh mana pengawasan aparat terhadap pelabuhan-pelabuhan tidak resmi yang berada di wilayah Barelang?

Apakah aktivitas tersebut berlangsung tanpa diketahui petugas, atau terdapat celah pengawasan yang selama ini dimanfaatkan oleh pihak tertentu?

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Bea Cukai Batam terkait dugaan aktivitas penyelundupan beras dan barang ilegal melalui Pelabuhan Tikus Dapur 6 Barelang. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak terkait untuk memastikan informasi tersebut. (Btm/tim/ddr)

  • Bagikan