OPINI REDAKSI: Memisahkan Kepentingan Bisnis dan Redaksi untuk Menjaga Kemerdekaan Pers

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Kemerdekaan pers tidak hanya berbicara tentang kebebasan media dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, tetapi juga tentang bagaimana independensi ruang redaksi dijaga dari berbagai kepentingan, termasuk kepentingan bisnis.

Karena itu, kepentingan bisnis dan kepentingan redaksi harus memiliki batas yang jelas.

Dewan Pers telah mengatur standar perusahaan pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers. Prinsip pemisahan antara kepentingan bisnis dan redaksi menjadi penting untuk membangun firewall agar kepentingan ekonomi pemilik media, pengiklan, maupun mitra bisnis tidak memengaruhi independensi pemberitaan.

Ruang redaksi merupakan wilayah profesional yang di dalamnya terdapat pemimpin redaksi, redaktur dan wartawan. Mereka bertugas mencari, memperoleh, mengolah, memverifikasi dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam konteks ini, pemimpin redaksi atau penanggung jawab memiliki kewenangan dalam menentukan kebijakan pemberitaan. Tanggung jawabnya adalah memastikan produk jurnalistik yang diterbitkan tetap berada dalam koridor kemerdekaan pers, kode etik jurnalistik dan ketentuan Undang-Undang Pers.

BACA JUGA:  DUH! Bekas Arena Batam WakePark di Bengkong Laut Diam-Diam Ditimbun, Belum Jelas Peruntukannya

Sementara itu, unit bisnis memiliki fungsi yang berbeda.

Unit bisnis bertanggung jawab memastikan roda perusahaan media tetap berjalan, mulai dari pengelolaan pendapatan dan pengeluaran hingga menjalin kerja sama dengan mitra, termasuk pengiklan dari sektor pemerintah maupun swasta.

Dengan demikian, ketika berbicara mengenai kerja sama iklan, branding, sponsorship atau bentuk kerja sama komersial lainnya, semestinya komunikasi utama dilakukan melalui unit bisnis atau manajemen perusahaan, bukan melalui wartawan yang berada di ruang redaksi.

Hal ini bukan berarti wartawan tidak boleh berkomunikasi dengan pihak pengiklan. Namun, perlu ada batas profesional yang jelas agar fungsi jurnalistik tidak bercampur dengan kepentingan komersial.

Wartawan memiliki tugas utama menjalankan fungsi jurnalistik. Ia mencari, memperoleh, mengolah dan menyampaikan informasi kepada publik berdasarkan fakta serta berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.

Sebaliknya, urusan mengenai harga iklan, paket promosi, kontrak kerja sama, pembayaran, branding dan target pendapatan merupakan ranah unit bisnis atau manajemen perusahaan.

BACA JUGA:  Calon PMI Asal Jabar dan Jatim Jadi Korban TPPO Tujuan Malaysia, Polda Kepri Amankan 5 Tersangka

Pemisahan ini justru penting untuk melindungi semua pihak.

Pengiklan mendapatkan kepastian bahwa urusan bisnis ditangani oleh pihak yang memang bertanggung jawab terhadap bisnis. Perusahaan media dapat mengelola pendapatan secara profesional. Sementara wartawan dapat bekerja secara independen tanpa terbebani kepentingan komersial.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sendiri menegaskan bahwa pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Pers juga menjalankan peran sebagai lembaga ekonomi.

Artinya, media memang membutuhkan bisnis untuk bertahan, tetapi bisnis tidak boleh mengendalikan isi redaksi.

Di sinilah pentingnya firewall antara redaksi dan bisnis.

Pengiklan tidak semestinya menentukan berita apa yang harus dimuat. Pemilik modal tidak seharusnya mengarahkan wartawan untuk memberitakan atau tidak memberitakan suatu perkara hanya karena pertimbangan bisnis. Sebaliknya, redaksi juga tidak seharusnya menggunakan produk jurnalistik sebagai alat untuk menekan pihak tertentu agar membeli iklan.

BACA JUGA:  Menelusuri Jejak Basri Lewaimang: Dari Pengamanan di Lingkungan Planet hingga DPO Kasus Narkotika P1, P2 dan P3

Jika batas tersebut kabur, independensi pers akan dipertaruhkan.

Media yang sehat bukanlah media yang menolak kepentingan bisnis. Media yang sehat adalah media yang mampu mengelola bisnis secara profesional sekaligus menjaga independensi jurnalistik.

Karena itu, Kami tim redaksi berpendapat sudah seharusnya setiap perusahaan pers memiliki pembagian fungsi yang tegas: redaksi mengurus pemberitaan, unit bisnis mengurus bisnis, dan manajemen memastikan keduanya berjalan secara profesional tanpa saling mengintervensi.

Wartawan harus tetap menjadi wartawan. Pemimpin redaksi harus tetap menjaga marwah redaksi. Sementara unit bisnis harus fokus mengembangkan sumber pendapatan perusahaan.

Dengan pemisahan tersebut, media tidak hanya mampu bertahan secara ekonomi, tetapi juga tetap dipercaya masyarakat.

Sebab pada akhirnya, Kami menilai sebuah media bukan hanya ditentukan oleh berapa banyak iklan yang diperoleh, tetapi juga seberapa kuat independensi dan kepercayaan publik yang mampu dijaganya. (Btm/Tim Redaksi)

  • Bagikan