BTM.CO.ID, BATAM – Satreskrim Polresta Barelang mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang sempat viral di media sosial. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan dua pelaku utama berinisial MAB (24) dan MT (16), serta seorang saksi berinisial SM (21).
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam kegiatan doorstop di Lobby Polresta Barelang, Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo, S.I.K., M.M. mengatakan, pengungkapan dilakukan melalui kerja sama tim opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja.
“Kasus ini menjadi perhatian publik karena rekaman peristiwa pencurian sepeda motor beredar luas di berbagai platform media sosial sehingga menimbulkan keresahan masyarakat,” ujar Agung.
Ia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di depan Showroom Gold Automobil, Kecamatan Lubuk Baja, Batam.
Saat itu, korban berinisial MI (23) keluar dari salah satu tempat hiburan malam dengan mengendarai sepeda motor Yamaha WR warna biru. Korban kemudian melintas di depan Showroom Gold Automobil dan diduga menggeber sepeda motornya hingga menyerempet sepeda motor yang dikendarai MAB dan MT.
“Hal tersebut kemudian memicu perselisihan di jalan. Karena tidak menerima kejadian tersebut, kedua pelaku mengejar korban hingga kawasan Bundaran City Work,” jelasnya.
Dalam pengejaran tersebut, korban terjatuh dan sempat mengalami pemukulan. Korban kemudian berhasil melarikan diri kembali ke arah Showroom Gold Automobil.
Setelah korban meninggalkan lokasi, kedua pelaku mengambil sepeda motor milik korban dan membawanya ke kawasan Pergudangan Kartika, Batu Ampar. Sepeda motor tersebut kemudian diamankan oleh SM.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Polsek Lubuk Baja bersama Unit Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan, termasuk analisis digital dan pelacakan nomor telepon para terduga pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah ke kawasan Ruli Kampung Alor, Kecamatan Batu Aji. Pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 01.40 WIB, tim gabungan yang dipimpin Ipda Dedy Yantho Pasaribu bersama Ipda Ferdinand Leonard Manurung berhasil mengamankan SM untuk dimintai keterangan.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan MAB dan MT sekitar pukul 04.20 WIB di kawasan Ruli Kampung Stres, Kecamatan Batu Ampar.
Berdasarkan interogasi awal, keduanya mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban serta mengambil dan menguasai sepeda motor milik korban tanpa hak.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban, satu unit sepeda motor milik pelaku, serta rekaman CCTV yang merekam rangkaian kejadian.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dapat dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.
Kompol Agung menegaskan, Polresta Barelang berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk perkara yang menjadi perhatian publik.
Ia juga mengimbau masyarakat segera melaporkan setiap kejadian kriminal kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan profesional.
“Masyarakat juga dapat memanfaatkan Layanan Polisi 110 sebagai saluran pengaduan dan pelaporan darurat yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam,” pungkasnya. (Btm/r)









