BTM.CO.ID, BATAM – Polda Kepri melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) bersama Unit Reskrim Polsek Sekupang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang pengemudi ojek online (ojol) Maxim di kawasan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Batam.
Kasus tersebut terjadi pada Kamis (6/8/2026). Korban diketahui menjadi korban jambret oleh penumpangnya sendiri hingga kehilangan satu unit telepon genggam Android dan sepeda motor Honda Beat Street warna putih.
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasubdit 3 Jatanras Kompol Agung Tri Poerbowo, S.I.K., M.M., mengatakan pengungkapan kasus bermula setelah pihaknya menerima laporan dari korban.
Tim gabungan Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri bersama Unit Reskrim Polsek Sekupang kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pelaku.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diketahui dijambret oleh penumpangnya sendiri hingga kehilangan satu unit telepon genggam Android dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna putih,” ujar Agung.
Petugas selanjutnya melakukan pemetaan terhadap lokasi aktif telepon genggam milik korban. Hasilnya, keberadaan telepon tersebut mengarah ke wilayah Tiban.
Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga petugas melakukan pemancingan terhadap pelaku. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial S di kawasan Simpang Dam, Kampung Aceh, Kecamatan Sei Beduk.
Setelah pelaku diamankan, polisi kembali melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti milik korban.
Hasilnya, satu unit sepeda motor Honda Beat Street ditemukan di kawasan Mega Legenda. Sementara telepon genggam milik korban diketahui telah digadaikan di sebuah warung eceran bensin di wilayah Tiban.
Seluruh barang bukti kemudian berhasil diamankan dan dibawa untuk kepentingan proses penyidikan.
“Pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Sekupang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Agung.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 479 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti komitmen Polda Kepri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, setiap laporan maupun informasi yang berkembang di tengah masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam secara gratis apabila membutuhkan bantuan maupun ingin menyampaikan pengaduan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya. (Btm/r)








