Dewan Pers Kecam Penangkapan 3 Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel

  • Bagikan

BTM.CO.ID, JAKARTA – Dewan Pers mengecam keras tindakan militer Israel yang mencegat dan menangkap rombongan aktivis kemanusiaan serta jurnalis di atas kapal Global Sumud Flotilla 2.0 dalam perjalanan menuju Gaza, Palestina, pada Senin (18/5/2026).

Dalam pernyataan sikap resminya, Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran terhadap misi kemanusiaan dan ancaman serius terhadap kemerdekaan pers dunia.

Kapal Global Sumud Flotilla 2.0 diketahui membawa bantuan makanan dan obat-obatan untuk warga Gaza. Rombongan diberangkatkan dari Marmaris, Turki, bersama 54 kapal lainnya yang berasal dari 70 negara.

BACA JUGA:  Menku Purbaya Ungkap Bea Cukai Sempat Terancam Dibubarkan, Presiden Beri Waktu Satu Tahun untuk Berbenah

Dari sembilan warga negara Indonesia yang tergabung dalam Global Peace Convoy Indonesia (GPCI), tiga di antaranya merupakan jurnalis yang tengah menjalankan tugas jurnalistik, yakni Bambang Noroyono dari Republika, Thoudy Badai Rifan Billah dari Republika, serta Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo TV.

Dalam sikap resminya, Dewan Pers menyampaikan dua poin utama. Pertama, mengecam keras tindakan Angkatan Laut Israel yang dinilai menghalangi tugas kemanusiaan sekaligus kebebasan pers internasional.

BACA JUGA:  Mentan Amran Umumkan Ekspor 10 Ribu Ton Beras ke Singapura, Ayam, Telur, dan Kelapa Juga Ditingkatkan

Kedua, Dewan Pers meminta Pemerintah Republik Indonesia untuk segera menempuh jalur diplomatik luar biasa atau extraordinary diplomatic channels guna membebaskan dan memulangkan seluruh jurnalis serta warga sipil Indonesia dengan selamat ke tanah air.

“Pernyataan ini ditegaskan sebagai bentuk komitmen nyata Dewan Pers dalam menjaga kemerdekaan pers, dan mendukung media agar dapat menjalankan fungsi kontrol dan kemanusiaannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat.

BACA JUGA:  Mantan Sekjen MPR Jadi Tersangka KPK, Harley, Rubicon hingga Uang Rp1,9 Miliar Disita!

Dewan Pers juga menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan hak seluruh bangsa dan bagian dari hak asasi manusia yang harus dilindungi di tengah konflik kemanusiaan global.

“Freedom of the Press is a Human Right,” tulis Dewan Pers dalam pernyataan penutupnya. (Btm/DDR)

  • Bagikan