Polisi: Perusak Hutan Mangrove Terancam Pidana dan Denda Miliaran, Bagaimana Kondisi di Batam?

  • Bagikan
Foto Indahnya hutan mangrove dihasilkan artificial intelligence (AI) Gemini dari Google - btm.co.id

BTM.CO.ID, BATAM – Hutan mangrove memiliki peran penting dalam menjaga ekosistem pesisir dan melindungi kehidupan masyarakat di wilayah pantai. Selain menjadi penahan abrasi, akar mangrove juga mampu meredam gelombang laut, menjadi habitat berbagai biota, hingga menyerap karbon untuk membantu menekan dampak perubahan iklim.

Hal tersebut disampaikan melalui edukasi lingkungan yang dibagikan Humas Polda Riau melalui media sosial resminya. Dalam unggahan itu, masyarakat diajak untuk mulai peduli terhadap kelestarian mangrove dengan ikut menanam dan menjaga hutan mangrove sejak dini.

“Kalau hutan mangrove rusak, garis pantai makin terkikis dan kehidupan masyarakat pesisir ikut terancam,” tulis akun Humas Polda Riau yang dikutip BTM.CO.ID, Jumat (15/5/2026).

BACA JUGA:  Polisi Peduli Lingkungan, Polsek Nongsa Kawal Penanaman 2.000 Mangrove di Tanjung Bemban

Selain mengingatkan pentingnya menjaga lingkungan, Humas Polda Riau juga menegaskan bahwa tindakan merusak mangrove memiliki konsekuensi hukum berat.

Sanksi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pelaku perusakan lingkungan, termasuk hutan mangrove, dapat dikenakan pidana penjara hingga denda miliaran rupiah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui kampanye tersebut, masyarakat diharapkan semakin sadar bahwa menjaga mangrove bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat demi keberlangsungan lingkungan dan kehidupan pesisir.

BACA JUGA:  Polisi Peduli Lingkungan, Polsek Nongsa Kawal Penanaman 2.000 Mangrove di Tanjung Bemban

Namun di Batam, persoalan kerusakan mangrove masih menjadi sorotan. Sejumlah titik hutan mangrove dilaporkan dibabat dan ditimbun tanah untuk kepentingan pembangunan, meski kawasan tersebut sebelumnya merupakan wilayah hijau pesisir.

Salah satu contohnya berada di kawasan Bengkong Laut yang kini berubah menjadi kawasan perumahan mewah. Padahal, wilayah tersebut dulunya merupakan kawasan hutan mangrove yang cukup luas.

Selain itu, dugaan perusakan mangrove juga ramai diberitakan terjadi di wilayah Tiban, Sagulung, hingga Nongsa.

Bahkan di kawasan Bukit Daeng, tepatnya di turunan Simpang Buton, aktivitas pembabatan hutan dan cut and fill terlihat berlangsung secara terbuka. Aktivitas tersebut disebut dilakukan dalam proyek pematangan lahan milik PT Jaya Anambas Segara.

Diketahui, proyek tersebut telah mengantongi sejumlah izin, di antaranya Persetujuan Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2026 tertanggal 14 Januari 2026 serta Izin Pematangan Lahan Nomor B-1013/A3.2/PL.03.03/3/2026 yang diterbitkan oleh BP Batam bersama dinas terkait.

Meski demikian, keberadaan proyek tersebut tetap memunculkan pertanyaan publik terkait pengawasan lingkungan dan komitmen menjaga kawasan mangrove di Batam yang terus menyusut dari tahun ke tahun. (BTM/ddr)

  • Bagikan