BP Batam Bongkar Masalah UWT 214 Rumah di Batu Aji, Pengembang Disebut Belum Bayar Kewajiban

  • Bagikan
Gedung BP Batam di Batam Center, Kota Batam, Kepulauan Riau - btm.co.id

BTM.CO.ID, BATAM – Persoalan perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT) terhadap sekitar 214 unit rumah di Perumahan Puskopkar, Batu Aji, dipicu belum diselesaikannya kewajiban pembayaran UWT tahap awal oleh pihak pengembang, Puskopkar.

Kondisi tersebut membuat Badan Pengusahaan (BP) Batam belum dapat memproses pembayaran UWT tahap kedua atau perpanjangan atas rumah-rumah yang berada di luar batas Penetapan Lokasi (PL) Induk.

Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam, Harlas Buana, mengatakan, berdasarkan data penerimaan negara, rumah-rumah tersebut belum melakukan pembayaran UWT alokasi awal selama 30 tahun sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:  NEWSVIDEO: Temuan Li Claudia Ditindak Cepat, 6 Penambang Pasir Ilegal Diamankan Polda Kepri

“Dari data penerimaan negara, dan karena berada di luar PL Induk, rumah-rumah tersebut belum membayar UWT alokasi 30 tahun pertama,” kata Harlas di Batam Centre, Jumat (1/5/2026).

Lebih lanjut, disebutkan, berdasarkan Perwako tentang Rencana Detail Tata Ruang, kawasan itu memiliki peruntukan sebagai zona komersial, bukan perumahan.

BACA JUGA:  Triwulan I 2026, Investasi Batam Melonjak Lebih dari 100 Persen

Namun demikian, Harlas menegaskan, BP Batam tetap mengedepankan pendekatan solutif atas persoalan tersebut dan sesuai ketentuan.

“Kami memahami keresahan masyarakat, dan kami upayakan skema terbaik,” ujar Harlas.

Ia menegaskan bahwa proses ini dalam tahap koordinasi lintas pihak, sehingga memerlukan waktu untuk memastikan seluruh aspek hukum, tata ruang, dan kepentingan masyarakat. Selanjutnya, BP Batam akan mengundang para pihak terkait dan warga agar persoalan dapat teratasi secara tepat dan terukur. (Btm/r)

BACA JUGA:  Li Claudia Marah Besar. Hentikan Tambang Pasir Ilegal, Satpol PP dan Ditpam Kena Tegur

  • Bagikan