DPRD Batam Akan Sidak Dugaan Penimbunan Limbah Elektronik Berbahaya Milik PT Esun Batam

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait dugaan penimbunan limbah elektronik berbahaya jenis printed circuit board (PCB) oleh salah satu perusahaan di Batam.

Langkah ini diambil setelah munculnya informasi bahwa aktivitas tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun. Perusahaan yang dimaksud adalah PT Esun International Utama Indonesia (EIUI) yang diketahui memiliki tiga cabang di Kota Batam.

Salah satu cabang perusahaan berada di kawasan Edukit, Sungai Panas, sementara dua cabang lainnya tersebar di wilayah Batu Aji dan Sekupang.

Anggota DPRD Kota Batam, Arlon Veristo, mengaku baru menerima informasi tersebut dan akan segera membahasnya bersama anggota dewan lainnya.

BACA JUGA:  Kapal Pink Karya Anak Batam Viral, Tugboat GASKAN 01 dan Barge BLACKPINK 331 Curi Perhatian

“Baru dapat info. Nanti kita atur waktu sama kawan-kawan lain buat cek. Senin saya diskusikan sama teman-teman,” ujar Arlon saat dikonfirmasi.

Ia menegaskan, pihaknya akan segera menjadwalkan peninjauan langsung ke lokasi guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.

Sementara itu, salah satu cabang PT Esun di kawasan Edukit diketahui baru beroperasi sekitar satu tahun terakhir dan hingga kini masih berjalan aktif.

Di sisi lain, kasus impor limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Batam juga mencuat. Tercatat sebanyak 914 kontainer limbah B3 dari Amerika Serikat milik tiga perusahaan, yakni PT Esun International Utama Indonesia (EIUI), PT Logam Internasional Jaya (LIJ), dan PT Batam Battery Recycle Industries (BBRI).

BACA JUGA:  Bripda NS Tewas Dianiaya, 4 Polisi Polda Kepri Dipecat dan Terancam 10 Tahun Penjara

Informasi yang dihimpun menyebutkan, limbah tersebut mayoritas berupa limbah elektronik (e-waste) seperti PCB, CPU, hard disk bekas, kabel, serta komponen elektronik lain yang terkontaminasi B3. Meski diklaim sebagai bahan baku daur ulang, komponen tersebut termasuk kategori yang dilarang masuk ke Indonesia.

Bea Cukai Batam bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) telah memeriksa 74 dari total 914 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Batu Ampar.

BACA JUGA:  Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 12 Ribu Kayu Bakau dari Kapal KLM Citra Samudra 9 Tujuan Singapura

Sebagai tindak lanjut, Bea Cukai Batam juga telah melakukan pengawasan terhadap proses reekspor limbah B3 tersebut melalui Pelabuhan Batu Ampar pada Selasa (20/1/2026). Sejumlah kontainer milik PT Esun diketahui telah dikembalikan ke negara asal karena berisi komponen elektronik bekas seperti komputer, hard disk, peralatan audio-video, modem, power board, hingga PCB.

DPRD Batam menilai perlu adanya pengecekan langsung di lapangan untuk memastikan kebenaran dugaan penimbunan tersebut, sekaligus mengkaji potensi dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan dari aktivitas limbah elektronik berbahaya tersebut. (Btm/t/ddr)

  • Bagikan