BBM Subsidi Disulap Jadi Bisnis Ilegal, Polisi Amankan 3 Pelaku di Batam

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit 4 Tipidter berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi pemerintah di Kota Batam, Jumat (17/4/2026).

Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memastikan distribusi energi bersubsidi tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan di sejumlah lokasi, yakni SPBU Temiang, SPBU Sei Harapan, serta di kawasan Jalan Gajah Mada, Sekupang.

BACA JUGA:  Kapolda Kepri Tinjau Lahan Sitaan PT Agrilindo Estate dan Fasilitas SDN 021 Galang

“Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku menggunakan modus operandi dengan membeli BBM jenis Pertalite dan Solar menggunakan jerigen, yang kemudian diangkut menggunakan mobil pick-up. Mereka diduga menyalahgunakan surat rekomendasi dari instansi terkait,” ujarnya.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga tersangka berinisial HM, TS, dan DS yang berperan sebagai pengemudi kendaraan pengangkut BBM.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, mengungkapkan bahwa pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit mobil pick-up merek Suzuki Carry, satu unit truk crane, serta BBM jenis Pertalite sekitar 3.000 liter dan Solar sekitar 2.000 liter.

BACA JUGA:  Li Claudia Chandra Tinjau Langsung Kebutuhan Zebra Cross di SDN 001 Sungai Panas Batam

Selain itu, turut diamankan puluhan jerigen plastik, bundel surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kota Batam, sejumlah telepon genggam, serta uang tunai hasil transaksi.

“BBM tersebut rencananya akan dijual kembali ke kios-kios maupun Pertamini untuk memperoleh keuntungan pribadi sekitar Rp600 hingga Rp700 per liter,” jelasnya.

Akibat praktik ilegal tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian atau nilai penyalahgunaan mencapai Rp692.160.000.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

BACA JUGA:  Bimbim Slank: Mendiang Ipda Supriadi Sempat Mampir ke Potlot, Pamit Kembali ke Batam

“Saat ini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Di kesempatan terpisah, Kabidhumas Polda Kepri juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Jika menemukan adanya gangguan kamtibmas atau membutuhkan kehadiran polisi, masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 yang aktif 24 jam atau melalui aplikasi Polri Super Apps,” pungkasnya.

  • Bagikan