Pencurian Kabel dan Traffic Light di Batam Terungkap, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tiga kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap sarana dan prasarana fasilitas umum (fasum) di wilayah Kota Batam. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Wicaksana Laghawa Lantai 2 Polresta Barelang, Kamis (02/04/2026).

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H., dan dihadiri Wali Kota Batam Dr. H. Amsakar Achmad, S.Sos., M.Si., Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra, serta sejumlah pejabat utama Polda Kepri dan Polresta Barelang, termasuk Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H.

Dalam sambutannya, Kapolda Kepri menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Batam, jajaran Polresta Barelang, serta insan pers atas sinergi dalam pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa meskipun nilai barang yang dicuri tidak terlalu besar, dampaknya sangat meresahkan masyarakat karena menyasar fasilitas publik.

“Pencurian ini menyasar traffic light, jaringan komunikasi, hingga kelistrikan yang sangat vital bagi aktivitas masyarakat. Hal ini tentu tidak bisa dianggap sepele,” tegasnya.

BACA JUGA:  NEWS VIDEO: Nenek di Kabil Kota Batam Hidup Miskin dan Bertahan 4 Bulan Tanpa Listrik

Kapolda juga menyoroti bahwa aksi pencurian terhadap fasilitas umum dapat merusak citra Kota Batam sebagai daerah tujuan investasi. Oleh karena itu, ia menginstruksikan seluruh jajaran untuk menindak tegas para pelaku maupun penadah.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan maupun penadah. Masyarakat juga kami imbau untuk tidak terlibat dalam praktik jual beli barang hasil kejahatan,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menjelaskan bahwa pengungkapan ini mencakup tiga kasus berbeda, yakni pencurian box pengendali traffic light, perangkat tower pemancar sinyal, serta kabel lampu penerangan jalan.

Pada kasus pertama, pencurian box pengendali traffic light terjadi di Jalan Duyung Simpang Batu Ampar. Tiga pelaku berinisial JP (36), DC (38), dan S (DPO) melakukan aksinya dengan merusak dan membongkar box, kemudian menjual hasil curian kepada penadah berinisial ST (50). Para pelaku diketahui telah beraksi di beberapa titik di Batam.

BACA JUGA:  DPRD Batam Akan Sidak Dugaan Penimbunan Limbah Elektronik Berbahaya Milik PT Esun Batam

Kasus kedua terjadi di wilayah Sagulung, di mana tersangka LM (50) nekat memanjat tower setinggi 72 meter untuk memotong kabel sepanjang 1.680 meter. Kabel tersebut kemudian dikupas untuk diambil tembaganya dan dijual kepada penadah berinisial BLM (35). Pelaku diketahui telah melakukan aksi serupa di 14 lokasi berbeda.

Sementara itu, kasus ketiga terjadi di Simpang Pelabuhan Batu Ampar. Tiga pelaku berinisial MRP (45), SM (43), dan RS (45) mencuri kabel penerangan jalan dengan cara menggali tanah. Selain kabel, pelaku juga mengambil lampu sorot LED, dinamo motor, dan box panel.

“Modus operandi para pelaku yakni merusak, memotong, hingga menggali fasilitas umum untuk mengambil material bernilai ekonomi seperti tembaga, kemudian dijual,” jelas Kapolresta.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa komponen traffic light, kendaraan, alat pemotong, serta sisa kabel hasil curian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf (f) dan (g) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Sementara para penadah dikenakan Pasal 591 ayat (1) huruf (a) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

BACA JUGA:  TAJUK REDAKSI: Stop Memanfaatkan Kenaikan BBM Non-Subsidi di Batam sebagai Alasan Menaikkan Tarif Jasa dan Produk

Kapolda Kepri juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus, khususnya melalui video viral di media sosial yang menjadi petunjuk awal penyelidikan.

“Masyarakat kami imbau segera melaporkan jika menemukan kejadian serupa melalui layanan call center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Di kesempatan yang sama, Wali Kota Batam Amsakar Achmad turut menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian dan masyarakat. Ia menegaskan bahwa pencurian fasilitas umum berdampak langsung terhadap kenyamanan dan keselamatan masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap tindak kejahatan,” ujarnya.

Menutup kegiatan, Wali Kota mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga kondusivitas dan memperkuat sinergi demi mendukung pembangunan Kota Batam agar tetap aman, nyaman, dan kondusif. (Btm/r)

  • Bagikan