Polda Kepri Bongkar Dugaan Mafia Lahan 294 Hektar di Taman Buru Rempang Kota Batam

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau mengungkap kasus tindak pidana kehutanan terkait penguasaan lahan konservasi seluas sekitar 294 hektar di kawasan Hutan Taman Buru Rempang, Kelurahan Sei Raya, Kota Batam.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Utama Gedung Ditreskrimsus Polda Kepri, Jumat (6/3/2026).

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, didampingi Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, serta dihadiri sejumlah instansi terkait, di antaranya perwakilan Balai Besar KSDA Riau, BP Batam, BBKSDA Riau, dan KPHL II Batam.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Kepri dalam melindungi aset negara serta menjaga kelestarian ekosistem hutan konservasi dari penguasaan ilegal.

BACA JUGA:  Setubuhi Anak Kandung Selama Bertahun-tahun, Pria di Kepri Ditangkap Polisi Dijerat 15 Tahun Penjara

Menurutnya, kasus ini bermula dari kegiatan Smart Patrol Terestrial yang dilakukan petugas BKSDA Resor Rempang pada Oktober 2025 di kawasan Hutan Taman Buru. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan laporan polisi yang dibuat pada 16 Januari 2026.

“Dari hasil penyelidikan mendalam, petugas menemukan adanya aktivitas perkebunan mangga tanpa izin di kawasan hutan konservasi seluas kurang lebih 294 hektar yang diklaim secara sepihak oleh tersangka,” ujarnya.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka berinisial HA alias A (54) yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Tersangka diketahui memanfaatkan dan menguasai lahan kawasan hutan konservasi untuk dijadikan kebun mangga sejak tahun 2012 tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) maupun persetujuan penggunaan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

BACA JUGA:  Polda Kepri Musnahkan Sabu, Ekstasi, hingga Liquid Vape Narkotika dari Pengungkapan 41 Kasus

Untuk memperkuat klaim atas lahan tersebut, tersangka menggunakan 133 pucuk Surat Keterangan Tanah (SKT) yang saat ini telah disita sebagai barang bukti.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dua unit alat berat ekskavator, pintu portal besi, serta dokumen legalitas perusahaan PT B.B.J.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 78 Ayat (2) Jo Pasal 50 Ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” jelas Silvester.

Ia menambahkan, tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar.

BACA JUGA:  Bimbim Slank Sampaikan Duka atas Wafatnya Polisi Slankers Batam Ipda Supriadi

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, Silvester juga menegaskan bahwa penindakan ini merupakan upaya penegakan hukum terhadap praktik mafia lahan.

“Penegakan hukum ini ditujukan kepada pelaku mafia lahan, bukan kepada masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Kepri kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas ilegal di atas lahan negara, khususnya di kawasan hutan konservasi.

Ia juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait perambahan hutan atau praktik mafia tanah.

“Polda Kepri menyediakan layanan Call Center 110 yang dapat diakses 24 jam secara gratis. Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan setiap laporan akan segera ditindaklanjuti oleh petugas,” tutupnya. (Btm/r)

  • Bagikan