Komisi I DPRD Batam Gelar RDPU Terkait Sengketa Lahan di Seraya Atas

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait permasalahan lahan antara warga yang bermukim di salah satu titik kawasan Seraya Atas dengan pihak perusahaan, Rabu (28/1/2026).

Rapat tersebut dipimpin oleh anggota Komisi I DPRD Batam, Muhammad Fadli, SH, dan dihadiri sejumlah anggota Komisi I, perwakilan warga, serta perwakilan dari pihak perusahaan yang bersengketa.

Dalam pertemuan tersebut, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan, keluhan, serta kronologi permasalahan yang terjadi. RDPU ini digelar sebagai upaya DPRD Kota Batam untuk memfasilitasi dialog terbuka antara warga dan perusahaan.

BACA JUGA:  DPRD Batam Gelar Tiga Agenda Paripurna, Revisi Perda Sampah Jadi Prioritas

Muhammad Fadli mengatakan, Komisi I berupaya memediasi persoalan yang dihadapi warga dengan pihak perusahaan agar dapat menemukan titik temu. Ia berharap, melalui forum RDPU ini, permasalahan yang sudah berlangsung dapat diselesaikan secara baik dan adil bagi semua pihak.

BACA JUGA:  Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Batam Hadiri May Day 2026, Apresiasi Aksi Pekerja dan Gerakan Batam Bersih

“Komisi I berkomitmen untuk memfasilitasi komunikasi antara warga dan perusahaan. Harapannya, dari pertemuan ini dapat ditemukan solusi terbaik sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” ujar Fadli.

Ia juga menegaskan bahwa DPRD Batam akan terus memantau perkembangan penyelesaian sengketa tersebut dan siap memfasilitasi pertemuan lanjutan apabila diperlukan.

BACA JUGA:  DPRD Kota Batam Buka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, Sejumlah Pembahasan Ranperda Jadi Fokus Utama

RDPU ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menciptakan penyelesaian yang konstruktif, serta menjaga kondusivitas di tengah masyarakat, khususnya di kawasan Seraya Atas. (Btm/r)

  • Bagikan