Dugaan Pelanggaran Lingkungan, Warga Minta Aparat Periksa Proyek di Galang

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Aktivitas pematangan lahan di wilayah Kecamatan Galang, Kota Batam, menuai sorotan warga. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran lingkungan yang terjadi di sekitar kawasan Verenta Caffe.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, lahan tersebut diduga akan dibangun tempat hiburan malam (THM). Proyek itu disebut-sebut dikendalikan oleh seseorang bernama Uban. Namun hingga kini, aktivitas pembangunan tersebut dinilai tidak disertai prosedur perizinan yang transparan.

Pantauan di lapangan menunjukkan tidak adanya papan informasi proyek di lokasi, sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan perizinan bangunan dan tata ruang. Meski demikian, aktivitas pematangan lahan masih terus berlangsung. Bahkan, di area tersebut telah berdiri sejumlah bangunan yang tampak mewah, sementara legalitas pembangunannya belum diketahui secara pasti.

BACA JUGA:  NEWS VIDEO: Nenek di Kabil Kota Batam Hidup Miskin dan Bertahan 4 Bulan Tanpa Listrik

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengaku resah dengan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Ia menyebut, proses pengerjaan lahan dilakukan tanpa adanya sosialisasi kepada masyarakat sekitar.

“Kami tidak pernah diberi tahu soal izin atau rencana pembangunan. Tiba-tiba alat berat masuk dan lahan diratakan. Kalau ini dibiarkan, dampaknya ke lingkungan dan warga pasti besar,” ujarnya, Kamis (22/1/2026).

BACA JUGA:  NEWS BLITZ: Harga BBM Non Subsidi di Batam Naik, Pertamax Rp11.750, dan Pertamax Turbo Rp18.450 per Liter

Warga tersebut juga mempertanyakan sikap aparat yang dinilai lamban merespons aktivitas pembangunan yang diduga bermasalah tersebut.

“Kalau izinnya lengkap, seharusnya papan proyek dipasang. Ini sama sekali tidak ada. Kami minta aparat jangan tutup mata,” katanya.

BACA JUGA:  Ledakan Investasi Batam! Rp17,4 Triliun Mengalir, Singapura Jadi Pemain Utama!

Warga berharap APH segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut, mulai dari izin lingkungan, izin pematangan lahan, hingga rencana pendirian bangunan. Mereka menilai pembiaran terhadap dugaan pelanggaran ini berpotensi menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum serta perlindungan lingkungan di wilayah Galang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola proyek maupun instansi terkait mengenai status perizinan dan legalitas pembangunan di kawasan tersebut. (Btm/DDR)


  • Bagikan