BTM.CO.ID, BATAM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang juru parkir di kawasan wisata Ocarina, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Kedua tersangka masing-masing berinisial S.S. (27) dan N.F.D.W. (27).
Penetapan tersangka tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Polresta Barelang, Jumat (23/01/2026). Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li., didampingi Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., serta Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang AKP Doddy Basyir, S.H., M.H.
Kompol Debby menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada Kamis, 16 Januari 2026, dengan pelapor berinisial A.M. (40), seorang juru parkir yang menjadi korban pengeroyokan. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Pasir Putih Nomor 1, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, saat korban sedang menjalankan aktivitas sebagai juru parkir di kawasan wisata Ocarina.
Menurut keterangan polisi, kejadian bermula pada Jumat, 16 Januari 2026 sekitar pukul 15.15 WIB, ketika korban didatangi sekelompok orang yang meminta korban untuk berhenti bekerja sebagai juru parkir. Permintaan tersebut ditolak korban, sehingga memicu keributan yang berujung pada aksi pemukulan secara bersama-sama oleh dua orang pelaku.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka bengkak pada mata kanan, nyeri pada tangan kanan dan leher, serta benjolan di kepala bagian kiri.
Berdasarkan hasil penyidikan, Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan kedua tersangka pada Kamis, 22 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah perumahan di wilayah Kecamatan Batam Kota. Penangkapan dilakukan berdasarkan surat perintah penangkapan yang sah.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah flashdisk berisi rekaman video amatir kejadian, satu helai rompi juru parkir, satu helai celana panjang, serta dua helai kaos yang dikenakan pelaku saat kejadian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V.
Kompol Debby menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas terhadap segala bentuk aksi premanisme di wilayah hukum Polresta Barelang.
“Sebelumnya kami bersama Dinas Perhubungan telah melaksanakan razia juru parkir liar dan mengamankan beberapa orang. Dengan adanya kejadian ini, kami akan menindaklanjuti secara serius guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya. (Btm/r)






