Polsek Bengkong Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal ke Kamboja, 1 Pelaku Ditangkap

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Polisi menggagalkan keberangkatan empat calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak ke Kamboja. Satu pelaku yang berperan sebagai pengurus, berinisial RA (43 tahun), ikut diamankan.

“Keempat calon PMI non-prosedural berinisial FKH (27 tahun), NFF (25 tahun),  NJ (21 tahun) dan AA (30 tahun) diamankan oleh anggota Macan Bengkong saat berada di hotel Beverly Kecamatan Bengkong pada Senin (27/10/2025),” kata Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, S.K.K.K, melalui Kepala Unit (Kanit) Reskrimnya, Iptu Apriadi, S.H., Rabu (29/10).

Apriadi mengatakan, pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan para PMI ilegal tersebut.

BACA JUGA:  Jejak Kontroversi Iskandar Sitorus, Terjerat Mega Skandal Bea Cukai hingga Isu "Uang Damai"

Dari penyelidikan dan keterangan para PMI, mereka dibujuk bekerja di Negara Kamboja oleh seseorang berinisial JL melalui aplikasi Telegram dengan diiming-imingi gaji sebesar 400 US dolar. Selanjutnya JL diamankan di kamar 3A.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa keberangkatan keempatnya difasilitasi oleh seorang pria berinisial JL. Nah sedangkan RA diduga sebagai pengurus pemberangkatan ilegal tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA:  SELAMAT! 71 Calon Anggota Polri Kepri Resmi Lulus, Pendidikan Dimulai 20 Juli

“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bengkong,” tambahnya.

Dari pengungkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa resi pembuatan pasport online di Tanjung Uban, lembar tiket pesawat dan boarding pass serta satu unit sepeda motor.

BACA JUGA:  Jejak Kontroversi Iskandar Sitorus, Terjerat Mega Skandal Bea Cukai hingga Isu "Uang Damai"

“Atas perbuatannya, pelaku RA dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda miliaran rupiah,” tutup dia. (Btm/n)

  • Bagikan