Bea Cukai Batam Tegas, 13 Kontainer Beras Masuk Batam Secara Ilegal Telah Direekspor

  • Bagikan
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam di alamat Jl. Kuda Laut, Sungai Jodoh, Kec. Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau 29432 - btm.co.id/ist

BTM.CO.ID, BATAM –  Upaya pengawasan ketat di wilayah perbatasan kembali menunjukkan hasil positif. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam memastikan bahwa 13 kontainer beras impor ilegal yang sempat menghebohkan publik pada Agustus 2025 telah direekspor ke luar daerah pabean.

BACA JUGA:  LIVE STREAMING: Penerimaan Bea Cukai Tumbuh 8,5 Persen, Sita 1,3 Miliar Batang Rokok Ilegal dan 11,22 Ton Narkotika

Kontainer beras ilegal tersebut sebelumnya berhasil digagalkan saat upaya penyelundupan melalui wilayah perdagangan bebas Batam. Setelah proses penindakan dilakukan, seluruh barang bukti akhirnya direekspor sebagai langkah penyelesaian pelanggaran kepabeanan.

Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Evi Oktavia, membenarkan bahwa tindakan reekspor telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:  LIVE STREAMING: Penerimaan Bea Cukai Tumbuh 8,5 Persen, Sita 1,3 Miliar Batang Rokok Ilegal dan 11,22 Ton Narkotika

“Terhadap kontainer tersebut telah direekspor menggunakan dokumen PPFTZ 01 ke luar daerah pabean, party 6×20’ dan 7×20’ pada akhir Agustus 2025,” ujar Evi singkat saat dikonfirmasi, Rabu (22/10/2025).

Dengan telah selesainya proses reekspor tersebut, Bea Cukai Batam menegaskan komitmen dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan serta memastikan setiap pelanggaran di bidang kepabeanan ditangani sesuai prosedur. (btm /r)

BACA JUGA:  LIVE STREAMING: Penerimaan Bea Cukai Tumbuh 8,5 Persen, Sita 1,3 Miliar Batang Rokok Ilegal dan 11,22 Ton Narkotika
  • Bagikan