Berikan Efek Jera, Polisi di Batam Amankan 27 Motor dan Pelaku Aksi Balap Liar

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong merespons cepat aduan masyarakat terkait maraknya balap liar di area bekas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) depan Permukiman Sei Nayon, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Batam. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (22/05/2025) sore, polisi menyita 27 sepeda motor.

Kepala Polsek (Kapolsek) Bengkong, Iptu Doddy Basyir, S.H., M.H., menjelaskan bahwa operasi tersebut dilakukan setelah menerima laporan dari warga yang resah akibat aktivitas balap liar di wilayah hukumnya.

“Kami menerima aduan masyarakat yang resah atas maraknya aksi balap liar yang membahayakan pengendara lain dan warga sekitar,” ujar Iptu Doddy Basyir.

BACA JUGA:   Polda Kepri Gelar Latihan Pra Operasi Antik Seligi 2025 Jelang Ramadan dan Idul Fitri

Patroli yang melibatkan sejumlah personel Polsek Bengkong digelar pukul 18.30 hingga 19.30 WIB. Lokasi bekas TPA yang memiliki jalan aspal lurus dan mulus kerap dijadikan arena balap liar. Saat petugas tiba, para pembalap dan penonton langsung berhamburan, namun polisi berhasil mengamankan 27 sepeda motor.

BACA JUGA:   PLN Batam Menggesa Penambahan Kapasitas Pembangkit, YLKB: Langkah Bijaksana

Seluruh kendaraan yang disita dibawa ke Markas Polsek Batu Ampar. Para pemilik atau pengendara, yang mayoritas masih muda, diberikan surat tilang dan pembinaan agar tidak mengulangi aksi serupa.

“Kami telah mengedepankan himbauan secara humanis. Karena masih bandel, akhirnya dilakukan penindakan tegas sebagai peringatan,” tegas Kapolsek Bengkong.

BACA JUGA:   NEWS FOTO : HM. Rudi dan Marlin Sambut Pangdam Bukit Barisan Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin

Langkah ini diambil untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat, khususnya pengguna jalan. Polsek Bengkong juga terus mengimbau warga untuk mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi dokumen kendaraan, dan menggunakan helm saat berkendara.

“Kami akan terus melakukan patroli penertiban dengan waktu dan lokasi acak untuk memastikan keamanan di Batam, khususnya wilayah hukum Polsek Bengkong, termasuk menindak pengendara yang menggunakan knalpot brong,” pungkasnya. (Btm/r)

  • Bagikan