BTM.CO.ID, BATAM – Memiliki motor baru memang menjadi impian banyak orang. Namun sebelum membeli secara kredit, penting untuk memahami sistem pembiayaan yang digunakan agar tidak terjerumus ke dalam praktik riba.
Apa Itu Riba?
Riba adalah tambahan atau keuntungan yang disyaratkan dalam transaksi utang-piutang atau jual beli tertentu yang tidak sesuai dengan syariat Islam.
Dalam Islam, riba dilarang karena dianggap merugikan salah satu pihak dan dapat menimbulkan ketidakadilan dalam transaksi.
Bahaya Riba
- Dilarang dalam ajaran Islam.
- Menghilangkan keberkahan harta dan usaha.
- Dapat menjerat seseorang dalam utang berkepanjangan.
- Menimbulkan beban finansial yang semakin berat akibat bunga atau denda.
- Berpotensi memicu masalah ekonomi dan sosial.
Dirangkum tim redaksi btm.co.id dari berbagi sumber, agar tidak terjerat riba dalm pembelian motor baru maupun bekas berikut tips agar terhindar riba.
Tips Membeli Motor agar Terhindar dari Riba
- Utamakan membeli secara tunai jika kemampuan keuangan memungkinkan.
- Menabung terlebih dahulu hingga dana mencukupi untuk membeli motor yang diinginkan.
- Pilih lembaga pembiayaan syariah yang menggunakan akad sesuai prinsip syariah dan tidak menerapkan sistem bunga.
- Pelajari akad dan perjanjian pembiayaan sebelum menandatangani kontrak.
- Hindari cicilan dengan bunga yang tidak jelas serta denda yang memberatkan.
- Sesuaikan pembelian dengan kemampuan finansial, jangan memaksakan diri mengambil cicilan di luar kemampuan.
- Konsultasikan dengan pihak yang memahami ekonomi syariah jika masih ragu terhadap suatu produk pembiayaan.
Membeli motor adalah kebutuhan dan investasi mobilitas. Karena itu, jangan hanya mempertimbangkan harga dan cicilan murah, tetapi pastikan cara mendapatkannya sesuai dengan prinsip yang diyakini agar lebih tenang dan berkah. (Btm/ddr)
