Bareskrim Polri dan Polda Kepri Tetapkan Lima Tersangka Kasus Blackout PLN Batam

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Bareskrim Polri bersama Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap dugaan tindak pidana dalam kasus blackout atau pemadaman listrik yang melanda Batam.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menyampaikan pengungkapan tersebut pada Selasa (20/10/2026). Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Asep menjelaskan, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam pelaksanaan kegiatan yang dinilai tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

BACA JUGA:  Fransisca Dipanggil Polda Kepri Terkait Unggahan Threads yang Menyinggung Kwin Fo dan Li Claudia

Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, baik dari internal pegawai PLN Batam maupun pihak eksternal yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Lima orang sudah ditersangkakan. Ada dari pihak internal PLN dan kontraktor,” ujar Asep.

BACA JUGA:  TAJUK REDAKSI: Listrik Mati, Air Pun Mati! Air Batam Hulu Perlu Genset Cadangan

Ia menegaskan, proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana dalam kasus blackout tersebut.

“Kami terus dalami dan proses tindak pidana ini sampai ke pengadilan,” katanya.

Penetapan lima tersangka ini menjadi bagian dari proses penegakan hukum atas kasus blackout PLN Batam. Penyidik masih mendalami perkara tersebut sebelum dilanjutkan ke tahap persidangan. (BTM/DDR)

BACA JUGA:  PLN Batam Luncurkan Aplikasi bright, Cek Tagihan hingga Video Call CS Kini dalam Genggaman

  • Bagikan