CATAT! Ini Syarat, Lokasi Pengajuan, dan Biaya Pasang Listrik Baru PLN Batam

  • Bagikan
Foto ilustrasi Petugas PLN Batam sedang memasang KWH listrik baru dihasilkan artificial intelligence (AI) Gemini dari Google - btm.co.id

BTM.CO.ID, BATAM – Masyarakat yang berencana memasang sambungan listrik baru di Batam perlu memahami persyaratan dokumen serta rincian biaya penyambungan sejak awal. Dengan melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan, proses pengajuan dapat berjalan lebih cepat dan meminimalkan kendala.

Pengajuan penyambungan listrik baru dapat dilakukan di empat kantor layanan PLN Batam, yakni Area Pelayanan Batam Centre, Area Pelayanan Nagoya, Area Pelayanan Tiban, dan Area Pelayanan Batu Aji.

Untuk permohonan perorangan, pemohon diwajibkan melampirkan sejumlah dokumen, antara lain NPWP, fotokopi identitas (KTP, SIM, atau Paspor), bukti kepemilikan lahan seperti Akta Jual Beli, Sertifikat Tanah, Surat Kavling, Surat Hibah, atau surat keterangan dari RT/RW maupun lurah setempat.

BACA JUGA:  RUPS PT Pelayanan Energi Batam Tahun Buku 2025 Berjalan Lancar, Seluruh Agenda Disetujui Pemegang Saham

Selain itu, pemohon juga diminta menyiapkan fotokopi rekening listrik tetangga terdekat apabila diperlukan, nomor ID pelanggan listrik terdekat, sketsa atau peta lokasi, serta surat kuasa bermaterai apabila pengurusan diwakilkan.

Sementara itu, untuk badan usaha, persyaratan meliputi surat permohonan menggunakan kop perusahaan, fotokopi KTP direktur yang menandatangani surat permohonan, NPWP perusahaan, akta perusahaan, bukti kepemilikan lahan, sketsa atau peta lokasi, serta surat kuasa bermaterai jika diwakilkan.

BACA JUGA:  PLN Batam dan BP Batam Siap Dukung Investasi AI Firmus Technologies, Batam Kian Kokoh Jadi Hub Data Center Asia Tenggara

Simulasi Biaya Pasang Baru

Sebagai gambaran, untuk pemasangan listrik baru dengan daya 2.200 VA, biaya penyambungan dihitung sebesar Rp1.200 per VA.

Perhitungannya:

  • Biaya Penyambungan (BP): 2.200 VA × Rp1.200 = Rp2.640.000
  • Uang Jaminan Langganan (UJL): 2.200 VA × Rp205 = Rp451.000

Sehingga total biaya yang harus dibayarkan mencapai Rp3.091.000.

Adapun tarif Biaya Penyambungan (BP) yang berlaku adalah:

  • Tegangan Rendah hingga 2.200 VA: Rp1.200 per VA.
  • Tegangan Rendah di atas 2.200 VA hingga 197 kVA: Rp1.250 per VA.
  • Tegangan Menengah di atas 200 kVA: Rp900 per VA.
  • Tegangan Tinggi di atas 30.000 kVA: Rp750 per VA.

PLN Batam mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh persyaratan administrasi telah lengkap sebelum mengajukan permohonan agar proses pemasangan sambungan listrik baru dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan.

Untuk informasi lebih lengkap terkait pemasangan listrik baru PLN Batam dapat langsung kunjungi ke kantor pelayanan PLN Batam atau kunjungi website www.plnbatam.com (Btm/ddr)

  • Bagikan