Amsakar Tegaskan RT/RW Tidak Bertugas Menagih Pajak Kendaraan, Hanya Bantu Lakukan Ini

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, meluruskan pemahaman masyarakat terkait wacana pelibatan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dalam penguatan basis data kemasyarakatan dan perpajakan di Kota Batam. Ia menegaskan, RT dan RW tidak memiliki tugas memungut maupun menagih pajak, melainkan membantu pemerintah dalam pemutakhiran data.

Menurut Amsakar, pelibatan RT dan RW merupakan bagian dari koordinasi wilayah untuk meningkatkan akurasi data sehingga pelayanan publik dapat berjalan lebih efektif.

“RT dan RW adalah mitra pemerintah yang berada di tengah masyarakat. Perannya dalam pemutakhiran data bukan untuk melakukan penagihan pajak di lapangan,” ujar Amsakar, Kamis (30/7/2026).

BACA JUGA:  Amsakar-Li Claudia Apresiasi Sinergi PLN Batam dan Altiva, Perkuat Posisi Batam sebagai Pusat Data Center

Amsakar menjelaskan, untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), kewenangan pemungutan sepenuhnya berada pada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Samsat. Sementara itu, Pemerintah Kota Batam hanya membantu koordinasi data kewilayahan agar pemanfaatan dana bagi hasil pajak dapat lebih optimal dalam mendukung pembangunan daerah.

Ia menambahkan, Pemko Batam terus melakukan penataan dan pemutakhiran data pada sektor pajak daerah, seperti Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan data perpajakan semakin akurat dan pengelolaannya berjalan sesuai ketentuan.

BACA JUGA:  NEWS VIDEO: Li Claudia Chandra Terima Audiensi Warga Rempang, Ini yang Dibahas

Sebagai bentuk apresiasi atas peran RT dan RW dalam membantu pelayanan kepada masyarakat, Pemko Batam secara rutin mengalokasikan insentif operasional setiap tahun. Pada Tahun Anggaran 2025, pemerintah menganggarkan lebih dari Rp51 miliar untuk insentif RT dan RW yang tersebar di 64 kelurahan dan 12 kecamatan.

Amsakar juga menegaskan, seluruh pengelolaan anggaran, termasuk insentif yang berkaitan dengan pengelolaan pajak daerah, dilaksanakan secara transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

BACA JUGA:  Amsakar Tekankan Keadilan Fiskal hingga Sinkronisasi Regulasi dalam RUU Daerah Kepulauan

Ke depan, Pemko Batam melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan terus mengembangkan layanan perpajakan berbasis digital atau e-tax. Inovasi tersebut diharapkan semakin memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan tanpa menambah beban tugas RT dan RW.

Selain itu, Pemko Batam juga akan terus membuka ruang dialog dengan para Ketua RT dan RW agar setiap kebijakan dapat dipahami bersama serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, harmonis, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. (Btm/r)

  • Bagikan